Beredar Kabar Panglima Jamin Penangguhan Penahanan Mayjen Purn Soenarko
A
A
A
JAKARTA - Beredar kabar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjamin penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen Purn Soenarko.
Kabarnya surat penangguhan penahanan Soenarko segera dikirimkan ke Mabes Polri.“Penangguhan penahanan diupayakan hari ini,” ujar sumber iNews.id di lingkungan TNI, Kamis (20/6/2019).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mendengar berita itu. “Saya tidak mendengar berita itu. Dari mana sumbernya,” ujarnya.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 lalu dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Ya itu memang sudah dipanggil, sudah diperiksa. Sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur, dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," ujar Menko Polhukam Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Wiranto menegaskan dalam situasi seperti ini, setiap orang tidak diizinkan dan dibolehkan memiliki senjata api ilegal. Terlebih, kata dia, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum. (Baca juga: Mayjen Purn Soenarko Dituduh Makar, Kepala Bais TNI Geram )
Kabarnya surat penangguhan penahanan Soenarko segera dikirimkan ke Mabes Polri.“Penangguhan penahanan diupayakan hari ini,” ujar sumber iNews.id di lingkungan TNI, Kamis (20/6/2019).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mendengar berita itu. “Saya tidak mendengar berita itu. Dari mana sumbernya,” ujarnya.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 lalu dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Ya itu memang sudah dipanggil, sudah diperiksa. Sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur, dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," ujar Menko Polhukam Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Wiranto menegaskan dalam situasi seperti ini, setiap orang tidak diizinkan dan dibolehkan memiliki senjata api ilegal. Terlebih, kata dia, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum. (Baca juga: Mayjen Purn Soenarko Dituduh Makar, Kepala Bais TNI Geram )
(dam)