Yusril: BW Harus Bisa Buktikan Tuduhan Kecurangan
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf menyatakan tidak terlalu berkepentingan terhadap bukti dan keterangan palsu yang disampaikan saksi fakta 02 Prabowo-Sandi dalam persidangan sengketa Pilpres di MK. Terpenting saat ini bagaimana Bambang Widjodjanto (BW) sebagai tim kuasa hukum 02 bisa membuktikan tuduhan kecurangan itu.
"Jauh lebih penting mempidanakan dia (BW) daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," ungkap Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'rufl di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019 malam.
Yusril menganggap, ini hanya tuduhan yang tidak berdasar kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf. Kendati begitu, mengenai hal ini berpulang kepada Jokowi-Ma'ruf yang dianggapnya cukup sabar, berbeda dari dirinya sebagai tim kuasa hukum.
"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup membuktikan apa-apa di persidangan," ujarnya. Yusril menambahkan, dari sejumlah saksi fakta 02 yang dihadirkan dalam persidangan belum bisa membuktikan dalil kecurangan pemilu tersebut.
Menurut Yusril, hal ini juga tampak dalam saksi fakta seorang ibu-ibu yang mengklaim jalan dari satu kecamatan ke kecamatan lain malam-malam kemudian mengaku menemukan amplop dokumen pemilu yang katanya milik petugas KPPS, belakangan diralat petugas PPK (kecamatan) yang 'menggunung'. Tapi ternyata isi amplop itu masih ditelaah.
Dalam hal itu, kata Yusril, apakah isi amplop itu signifikan memenangkan calon tertentu karena tidak didukung fakta yang kuat. Hal ini ditambah tidak ada saksi lain hanya kesaksian sepihak dari ibu-ibu tersebut.
Baginya, keterangan saksi ibu-ibu itu tak ada dampaknya terhadap kemenangan Jokowi dan kekalahan Prabowo, karena membuktikan perolehan 17 juta selisih suara yang diraih Jokowi. Setidaknya Prabowo harus sanggup membuktikan 8,5 juta untuk bisa mengalahkan Prabowo. Sementara hal itu diklaim saksi terjadi di satu kecamatan.
Meski demikian, menurut Yusril, keterangan yang disampaikan saksi tadi tidak dapat dikatakan sebagai keterangan palsu. "Hanya keterangan mereka tidak mempunyai kekuatan apa apa, tidak mempunyai pembuktian apapun. Jadi tidak membuktikan dalil Pak Bambang Widjajanto bahwa ini terjadi kecurangan, minta dinyatakan Pak Prabowo-Sandi menang ya, minta didiskualifikasi, itu enggak ada satu pun yang terbukti di persidangan ini," ucapnya.
"Jauh lebih penting mempidanakan dia (BW) daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," ungkap Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'rufl di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019 malam.
Yusril menganggap, ini hanya tuduhan yang tidak berdasar kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf. Kendati begitu, mengenai hal ini berpulang kepada Jokowi-Ma'ruf yang dianggapnya cukup sabar, berbeda dari dirinya sebagai tim kuasa hukum.
"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup membuktikan apa-apa di persidangan," ujarnya. Yusril menambahkan, dari sejumlah saksi fakta 02 yang dihadirkan dalam persidangan belum bisa membuktikan dalil kecurangan pemilu tersebut.
Menurut Yusril, hal ini juga tampak dalam saksi fakta seorang ibu-ibu yang mengklaim jalan dari satu kecamatan ke kecamatan lain malam-malam kemudian mengaku menemukan amplop dokumen pemilu yang katanya milik petugas KPPS, belakangan diralat petugas PPK (kecamatan) yang 'menggunung'. Tapi ternyata isi amplop itu masih ditelaah.
Dalam hal itu, kata Yusril, apakah isi amplop itu signifikan memenangkan calon tertentu karena tidak didukung fakta yang kuat. Hal ini ditambah tidak ada saksi lain hanya kesaksian sepihak dari ibu-ibu tersebut.
Baginya, keterangan saksi ibu-ibu itu tak ada dampaknya terhadap kemenangan Jokowi dan kekalahan Prabowo, karena membuktikan perolehan 17 juta selisih suara yang diraih Jokowi. Setidaknya Prabowo harus sanggup membuktikan 8,5 juta untuk bisa mengalahkan Prabowo. Sementara hal itu diklaim saksi terjadi di satu kecamatan.
Meski demikian, menurut Yusril, keterangan yang disampaikan saksi tadi tidak dapat dikatakan sebagai keterangan palsu. "Hanya keterangan mereka tidak mempunyai kekuatan apa apa, tidak mempunyai pembuktian apapun. Jadi tidak membuktikan dalil Pak Bambang Widjajanto bahwa ini terjadi kecurangan, minta dinyatakan Pak Prabowo-Sandi menang ya, minta didiskualifikasi, itu enggak ada satu pun yang terbukti di persidangan ini," ucapnya.
(cip)