Usai Dirawat di RS Medistra, Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) yang sempat dirawat di RS Medistra, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba.
Hal itu berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Herdiman T Pohan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri mengatakan, dalam SK nomor 163 itu, Edward Soeryadjaya sudah mulai stabil dan bisa berobat jalan.
"Hal senada didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor : B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019," katanya dalam keterangan tertulsinya, Kamis (20/6/2019).
Mukri menambahkan, tim dokter RSU Adhyaksa menilai terdakwa menderita gangguan atau fisik yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal).
"Sehingga pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan (berobat jalan)," katanya. (Baca Juga: Pakar Hukum Meminta KY Pantau Sidang Edward Seky Soeryadjaya
Maka itu, kata dia, kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat pada selasa 18 Juni 2019) dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Herdiman T Pohan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri mengatakan, dalam SK nomor 163 itu, Edward Soeryadjaya sudah mulai stabil dan bisa berobat jalan.
"Hal senada didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor : B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019," katanya dalam keterangan tertulsinya, Kamis (20/6/2019).
Mukri menambahkan, tim dokter RSU Adhyaksa menilai terdakwa menderita gangguan atau fisik yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal).
"Sehingga pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan (berobat jalan)," katanya. (Baca Juga: Pakar Hukum Meminta KY Pantau Sidang Edward Seky Soeryadjaya
Maka itu, kata dia, kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat pada selasa 18 Juni 2019) dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(mhd)