Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Dua Pemaparan Ahli

Kamis, 20 Juni 2019 - 03:28 WIB
Sidang Sengketa Pilpres...
Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Dua Pemaparan Ahli
A A A
JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 kembali dilanjutkan setelah sempat diskors. Saat ini, sidang di Mahkamah Kostitusi (MK) memasuki agenda mendengarkan pemaparan dari ahli.

Dua orang saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi, yakni, Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. Majelis hakim tetap memutuskan sidang ini hingga pemeriksaan ahli selesai.

"Sidang tetap dilanjutkan, silahkan panggil ahli," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Lantaran waktu sudah menunjukan dini hari dan mengingat sidang dilaksanakan sejak pagi kemarin, Hakim Konstitusi Suhartoyo pun memutuskan membatasi pemaparan para ahli masing-masing 10 menit.

"Pemaparan ahli masing-masing 10 menit," tutup Suhartoyo.

Sebelumnya, Kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta agar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sudah berlangsung sekitar 15 jam untuk ditunda. Alasannya, sidang sudah berganti hari.

Hakim Suhartoyo meminta alasan Yusril terkait penundaan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"‎Jadi apa alasan Pak Yusril? Apa keberatan Pak Yusril?," tanya Hakim Suhartoyo di ruang sidan‎g MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019), dini hari.

Selain Yusril, Kubu Prabowo, Nasrullah juga sempat meminta menunda persidangan yang sudah berjalan 15 jam lebih ini dengan dalil kesehatan.

Namun, Mahkamah menanyakan bagaimana pihak termohon dan terkait apakah sidang ini ditunda atau dilanjutkan. Untuk pihak termohon dan terkait pun sepakat sidang ini dilanjutkan hingga selesai.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4499 seconds (0.1#10.140)