Tim Hukum KPU Akan Hadirkan Saksi yang Bicara Fakta

Rabu, 19 Juni 2019 - 21:21 WIB
Tim Hukum KPU Akan Hadirkan...
Tim Hukum KPU Akan Hadirkan Saksi yang Bicara Fakta
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin mengaku kliennya sudah siap untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk membantah dalil pemohon Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bahkan, Ali menyebut saksi yang dihadirkan pihaknya sebagai termohon adalah saksi yang bicara fakta, penyelenggaraan dan bicara proses pemilu.

"Jadi enggak ada masalah. Kita kan bicara fakta. Kenapa? Undang-undang Dasar menyebut loh kewenangan MK memutus hasil pemilu," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Dia menegaskan di MK bicara hasil pemilu. Sementara bicara proses ada di KPU, Bawaslu, Gakkumdu. Sehingga, ketika membawa sengketa PHPU ke MK maka bicara perolehan suara.

Bicara sengketa yang disampaikan oleh saksi Kubu 02, Ali menyebut tak ada satupun dari saksi yang mempersoalkan penghitungan di KPU.

"Kalau pemohon mau membuktikan bahwa dalil perolehan suara lebih besar daripada pihak terkait, maka tunjukkan saksi di tingkat provinsi. Kan ada daftarnya temen-temen bisa lihat. Ada enggak saksi pemohon di tingkat provonsi, yang menunjukkan oh KPU salah rekap. Saksi di kabupaten? Enggak ada," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5892 seconds (0.1#10.140)