Cecar Saksi Fakta 02, Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Diperingatkan Hakim MK
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Sirra Prayuna diperingatkan tiga hakim konstitusi. Sebab, Sirra Prayuna mencecar saksi fakta yang dihadirkan Kubu Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum.
"Saya daritadi berpikir, apa yang mau saudara kejar dengan pertanyaan-pertanyaan saudara ini," ujar Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna kepada Sirra Prayuna dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
"Saya ingin mengecek apakah benar apa yang disampaikan dalam data-data tadi pertama, Yang Mulia. Lalu, yang kedua apakah benar ada pergeseran dengan jumlah cukup besar," kata Sirra Prayuna menjawab.
"Ya apa perlu melingkar seperti itu, coba bisa enggak to the point," kata Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna mengingatkan.
Hal senada dikatakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto. "Saya mengingatkan juga, kita kan sepakat, ini (Agus Maksum-red) adalah saksi fakta, dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan pertanyaan untuk ahli. Kalau anda (Sirra Prayuna-red) tanya titik yang mana, itu untuk ahli itu," kata Aswanto dalam kesempatan sama.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga mengingatkan hal senada. "Pak Sirra, pertanyaan Anda kan apa saja tadi, dengan kalimat bertanya diawali apa saja, itu akan menjebak pada saksi untuk berpendapat, sebaiknya diganti dengan pertanyaan lain, jangan kemudian pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjebak atau kemudian menggiring," kata Suhartoyo.
"Saya daritadi berpikir, apa yang mau saudara kejar dengan pertanyaan-pertanyaan saudara ini," ujar Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna kepada Sirra Prayuna dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
"Saya ingin mengecek apakah benar apa yang disampaikan dalam data-data tadi pertama, Yang Mulia. Lalu, yang kedua apakah benar ada pergeseran dengan jumlah cukup besar," kata Sirra Prayuna menjawab.
"Ya apa perlu melingkar seperti itu, coba bisa enggak to the point," kata Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna mengingatkan.
Hal senada dikatakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto. "Saya mengingatkan juga, kita kan sepakat, ini (Agus Maksum-red) adalah saksi fakta, dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan pertanyaan untuk ahli. Kalau anda (Sirra Prayuna-red) tanya titik yang mana, itu untuk ahli itu," kata Aswanto dalam kesempatan sama.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga mengingatkan hal senada. "Pak Sirra, pertanyaan Anda kan apa saja tadi, dengan kalimat bertanya diawali apa saja, itu akan menjebak pada saksi untuk berpendapat, sebaiknya diganti dengan pertanyaan lain, jangan kemudian pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjebak atau kemudian menggiring," kata Suhartoyo.
(kri)