Menteri Agama dan Khofifah Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Rabu, 19 Juni 2019 - 13:17 WIB
Menteri Agama dan Khofifah...
Menteri Agama dan Khofifah Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, Rabu ini JPU mengagendakan lima orang sebagai saksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan terdakwa pemberi suap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi.

Kelimanya, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Asep Saifudin Chalim (tokoh PPP Jatim, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah sekaligus putra salah satu pendiri NU, Kiai Abdul Chalim), Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Timur yang sebelumnya juga maju sebagai calon Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Amin Mahfud, dan Kasubag Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian Kanwil Jawa Timur Syaikhul Hadi.

"Lukmam Hakim menyampaikan pemberitahuan sedang ada kegiatan di luar negeri. Khofifah lagi ada kegiatan," ujar JPU Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Sampai pagi tadi, tutur Wawan, baru Amin Mahfud dan Syaikhul Hadi yang datang. Saat ini keduanya sedang memberikan kesaksian. Sedangkan untuk Kiai Asep belum ada pemberitahuan ke JPU. Menurut Wawan, Lukman dan Khofifah nanti akan dihadirkan kembali dalam persidangan berikutnya.

"Kami akan hadirkan sidang berikut yang tidak hadir hari ini," ucapnya.

Sebelumnya Haris Hasanuddin didakwa memberikan Rp255 juta ke tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP (sudah mengundurkan diri) ‎Muchammad Romahurmuziy (Rommy) dan Rp70 juta ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sedangkan Muh Muafaq Wirahadi didakwa menyuap tersangka Rommy sebesar Rp91,4 juta.

Berdasarkan dakwaan, suap yang diberikan Haris ke Rommy dan Lukman untuk pengurusan dan meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan untuk menduduki posisi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur saat tahun seleksi 2018/2019. Sementara suap dari Muafaq untuk memuluskan Muafaq dalam proses seleksi jabatan untuk menduduki posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik saat tahun seleksi 2018/2019.
(dam)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Anies Masuk Bursa Calon...
Anies Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Jubir Akui Ada Komunikasi dengan Internal
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
PPP NTT Berikan Senjata...
PPP NTT Berikan Senjata Tradisional ke Mardiono saat Mukerwil di Kupang
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved