KPU Tegaskan Tuduhan Tak Netral di Pilpres 2019 Tidak Benar
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin sebagai pihak termohon, membantah permohonan tim hukum Prabowo-Sandi yang menyebut KPU telah berpihak kepada pasangan calon Jokowi-Ma'ruf di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Ali dalam membacakan jawaban atas pokok permohonan pihak pemohon di dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa termohon telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam pasal 14 Huruf b Undang-Undang Pemilu," ujar Ali dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Sehingga, tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu Paslon Pilpres 2019. Misalnya dengan cara mengubah perolehan suara pasangan calon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk kecurangan lainnya," tambahnya.
Ali juga mengungkap, bukti lain pihak termohon tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa dilihat dari sejak awal tahapan pemilu sampai dengan adanya sengketa hasil PHPU Pilpres 2019 di MK.
Maka dari itu, dirinya menegaskan tidak ada satupun putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa termohon telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Tidak ada satupun putusan DKPP sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi tugas dan kewajiban berdasarkan UU Pemilu, untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, yang menyatakan bahwa termohon telah melanggar kode etik, berbuat curang dengan melakukan perbuatan yang memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu," tuturnya.
Hal ini diungkapkan oleh Ali dalam membacakan jawaban atas pokok permohonan pihak pemohon di dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa termohon telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam pasal 14 Huruf b Undang-Undang Pemilu," ujar Ali dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Sehingga, tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu Paslon Pilpres 2019. Misalnya dengan cara mengubah perolehan suara pasangan calon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk kecurangan lainnya," tambahnya.
Ali juga mengungkap, bukti lain pihak termohon tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa dilihat dari sejak awal tahapan pemilu sampai dengan adanya sengketa hasil PHPU Pilpres 2019 di MK.
Maka dari itu, dirinya menegaskan tidak ada satupun putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa termohon telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Tidak ada satupun putusan DKPP sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi tugas dan kewajiban berdasarkan UU Pemilu, untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, yang menyatakan bahwa termohon telah melanggar kode etik, berbuat curang dengan melakukan perbuatan yang memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu," tuturnya.
(maf)