Bawaslu Tambah Ratusan Keterangan di Persidangan Sengketa Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak pemberi keterangan, menambahkan ratusan halaman yang berisi keterangandalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, pada Selasa (18/6/2019).
"Tambahan ada yang semula 152 halaman kemudian ini tambahan ada sebanyak 100-an halaman," ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Abhan mengatakan, penambahan itu nantinya berfokus pada permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi, dan tentunya hanya menjawab yang menjadi kewajiban dari Bawaslu. "Tentu menjawab apa yang menjadi kewajiban dari Bawaslu, porsinya Bawaslu," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mendaftarkan berkas jawaban mengenai PHPU Pemilihan Presiden 2019, pada Rabu, 12 Juni 2019 lalu. Ada empat keterangan diberikan Bawaslu kepada Mahkamah Konstitusi, pertama terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama terkait Pilpres yakni hasil pengawasan para pengawas Pemilu di tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi.
Kedua, Bawaslu memberikan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019. Ketiga, lanjut dia, terkait keterangan atau jawaban Bawaslu atas pokok dalil pemohon. Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran yang berelasi dengan dalil pemohon, dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo dan Sandiaga Uno.
"Tambahan ada yang semula 152 halaman kemudian ini tambahan ada sebanyak 100-an halaman," ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Abhan mengatakan, penambahan itu nantinya berfokus pada permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi, dan tentunya hanya menjawab yang menjadi kewajiban dari Bawaslu. "Tentu menjawab apa yang menjadi kewajiban dari Bawaslu, porsinya Bawaslu," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mendaftarkan berkas jawaban mengenai PHPU Pemilihan Presiden 2019, pada Rabu, 12 Juni 2019 lalu. Ada empat keterangan diberikan Bawaslu kepada Mahkamah Konstitusi, pertama terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama terkait Pilpres yakni hasil pengawasan para pengawas Pemilu di tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi.
Kedua, Bawaslu memberikan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019. Ketiga, lanjut dia, terkait keterangan atau jawaban Bawaslu atas pokok dalil pemohon. Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran yang berelasi dengan dalil pemohon, dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo dan Sandiaga Uno.
(whb)