Balai Pertimbangan Permasyarakatan Pastikan Ditjen Pas Jalankan SOP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Balai Pertimbangan Permasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Hasanuddin Masaile memastikan institusinya telah melaksanakan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal ini menanggapi sejumlah pihak yang meminta Dirjen Pas, Sri Puguh Budi Utami untuk mengundurkan diri setelah kasus plesiran yang dilakukan narapidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Setnov sebagai terpidana kasus korupsi yang harus menjalani hukuman 15 tahun penjara, melakukan plesiran usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung. Setnov disebutkan berobat sejak Rabu 12 Juni dan menjalani rawat inap karena sakit pada lengannya. Saat ini Setnov telah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang merupakan Lapas berkeamanan super maksimum.
Hasanuddin mengatakan, sebagaimana birokrasi lain dalam pemerintahan, Ditjen Pas mengenal pembagian tanggung jawab dan wewenang jajaran pemasyarakatan. Tidak selayaknya jika terjadi masalah yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan di tingkat bawah, serta merta pemangku kewenangan jauh di atasnya dianggap harus bertanggung jawab penuh atas masaah tersebut.
“Pembagian tugas itu dilakukan untuk membuat supervisi, kontrol dan pengendalian wewenang menjadi lebih efektif. Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan itu berada dalam pengawasan langsung kantor wilayah. Berobatnya Setya Novanto itu kewenangan wilayah, kecuali berobatnya ke luar wilayah, izin diberikan pusat,” kata Hasanuddin melalui keterangan pers yang diterima (17/6).
Hasanuddin memastikan bahwa Ditjen Pas telah melakukan sistem permasyarakatan dengan baik. “Saya percaya akan sistem. Sistem, jauh lebih efektif daripada apa yang disebutnya ‘kontrol sana kontrol sini atau ngomong sana ngomong sini’. Bila sistem yang kita bangun baik dan mengontrol dengan baik, insya Allah itu akan membantu lembaga berjalan dengan baik sesuai tugasnya.”
Hasanuddin pun melihat, bahwa Dirjen Pas saat ini telah menjadi figur yang sangat antusias menggalakkan penerapan sistem yang lebih baik bagi upaya efisiensi, efektivitas dan pemanusiaan sistem pemasyarakatan melalui program revitalisasi pemasyarakatan.
Setnov sebagai terpidana kasus korupsi yang harus menjalani hukuman 15 tahun penjara, melakukan plesiran usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung. Setnov disebutkan berobat sejak Rabu 12 Juni dan menjalani rawat inap karena sakit pada lengannya. Saat ini Setnov telah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang merupakan Lapas berkeamanan super maksimum.
Hasanuddin mengatakan, sebagaimana birokrasi lain dalam pemerintahan, Ditjen Pas mengenal pembagian tanggung jawab dan wewenang jajaran pemasyarakatan. Tidak selayaknya jika terjadi masalah yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan di tingkat bawah, serta merta pemangku kewenangan jauh di atasnya dianggap harus bertanggung jawab penuh atas masaah tersebut.
“Pembagian tugas itu dilakukan untuk membuat supervisi, kontrol dan pengendalian wewenang menjadi lebih efektif. Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan itu berada dalam pengawasan langsung kantor wilayah. Berobatnya Setya Novanto itu kewenangan wilayah, kecuali berobatnya ke luar wilayah, izin diberikan pusat,” kata Hasanuddin melalui keterangan pers yang diterima (17/6).
Hasanuddin memastikan bahwa Ditjen Pas telah melakukan sistem permasyarakatan dengan baik. “Saya percaya akan sistem. Sistem, jauh lebih efektif daripada apa yang disebutnya ‘kontrol sana kontrol sini atau ngomong sana ngomong sini’. Bila sistem yang kita bangun baik dan mengontrol dengan baik, insya Allah itu akan membantu lembaga berjalan dengan baik sesuai tugasnya.”
Hasanuddin pun melihat, bahwa Dirjen Pas saat ini telah menjadi figur yang sangat antusias menggalakkan penerapan sistem yang lebih baik bagi upaya efisiensi, efektivitas dan pemanusiaan sistem pemasyarakatan melalui program revitalisasi pemasyarakatan.
(pur)