Hakim MK dan Sengketa Pemilu
A
A
A
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 pada Jumat (14/6/2019). Sidang lanjutan kembali akan digelar Selasa (18/6/2019).
Banyak harapan digantungkan kepada para hakim MK agar bisa menghasilkan putusan yang adil dan mampu diterima semua pihak. Karena itu, para hakim MK dituntut untuk bisa membuktikan independensi dan profesionalitasnya dalam menangani sengketa politik tersebut.
Independensi dan profesionalitas merupakan hal mendasar yang harus ditunjukkan para pengadil di salah satu lembaga peradilan tertinggi negara tersebut. Karena putusan MK nanti sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Terpenting lagi, kinerja yang profesional dari para hakim juga akan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hasil Pilpres 2019, terutama para pendukung kubu 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno).
Seperti kita ketahui, kubu 02 belum menerima hasil pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan kubu 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. Kubu 02 menilai banyak sekali kecurangan yang terjadi sehingga menggugat ke MK. Sebelumnya, mereka menggelar aksi dengan mendemo KPU dan Bawaslu hingga terjadilah tragedi kerusuhan 21-22 Mei.
Tak kalah penting adalah bagaimana semua pihak bisa menahan diri untuk tidak gampang terprovokasi sehingga tragedi kerusuhan 21-22 Mei terulang. Karena itu, sebaiknya dihindari pengerahan massa saat pelaksanaan sidang. Semua pihak harus menahan diri agar mempercayakan penyelesaian masalah pemilu tersebut kepada para penegak hukum di MK. Kita apresiasi langkah Prabowo Subianto yang berinisiatif melarang para pendukungnya datang ke gedung MK dan sekitarnya. Bagaimanapun pengerahan massa tidak akan menyelesaikan masalah secara baik.
Di negara demokrasi seperti Indonesia, demonstrasi memang boleh dilakukan, bahkan dijamin oleh undang-undang. Namun, demi kepentingan lebih besar, yakni keamanan dan ketertiban umum, sebaiknya aksi pengerahan massa dihindari. Dengan begitu, setidaknya aksi kerusuhan seperti terjadi pada 21-22 Mei bisa dicegah sedini mungkin. Karena apapun bentuk dan motif kerusuhan yang dirugikan adalah masyarakat, bangsa, dan negara.
Setidaknya kerusuhan tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat hingga bisnis menjadi lumpuh. Selain itu, terjadinya kerusuhan telah mencederai citra Indonesia yang mampu menyelenggarakan pesta demokrasi dengan aman dan baik. Citra ini akhirnya sangat memengaruhi persepsi masyarakat internasional tentang stabilitas dan keamanan Indonesia. Ujung-ujungnya bisa mengganggu iklim investasi yang sudah dengan susah payah kita bangun bersama.
Aksi demonstrasi dengan massa besar sangat rentan untuk disusupi oleh agenda lain dari kelompok-kelompok yang ingin mengganggu keamanan negara kita. Hal ini terbukti terjadi pada aksi demo 21-22 Mei lalu. Hasil penyidikan polisi menyimpulkan bahwa massa perusuh bukan merupakan bagian dari massa yang ikut dalam aksi damai pendukung 02.
Karena kita negara hukum, sudah saatnya kita memercayakan proses sengketa kepada aparat hukum dalam hal ini MK. Para hakim MK dalam berbagai kesempatan juga sudah berkomitmen untuk bekerja profesional. Karena itu, kita sebaiknya berbaik sangka kepada para hakim konstitusi. Beri waktu dan kesempatan kepada mereka untuk bekerja. Dalam persidangan tersebutlah profesionalisme para hakim akan diuji. Karena itu, para hakim wajib bekerja transparan karena hal itu akan mampu menghilangkan kecurigaan masyarakat.
MK merupakan pintu terakhir untuk menentukan siapa yang akan memimpin Indonesia lima tahun ke depan sehingga sudah sepatutnya para hakim MK untuk tidak main-main dalam menangani sengketa tersebut. Bekerjalah jujur, adil, dan profesional. Mereka wajib menolak segala jenis intervensi darimanapun yang bisa mengubah hasil putusan persidangan. Tugas para hakim ini memang sangat berat.
Satu sisi ekspektasi masyarakat begitu tinggi terhadap mereka, di sisi lain mereka harus bekerja secara profesional sesuai fakta dan data. Dalam waktu relatif tidak begitu lama, mereka harus memutuskan sengketa hasil pemilu ini. Namun, dengan niat baik dan kerja keras, berbagai tantangan di atas pasti bisa dilewati. Mari kita beri kesempatan kepada para hakim MK ini bekerja. Apapun hasilnya, siapa pun harus menerima dengan lapang dada.
Banyak harapan digantungkan kepada para hakim MK agar bisa menghasilkan putusan yang adil dan mampu diterima semua pihak. Karena itu, para hakim MK dituntut untuk bisa membuktikan independensi dan profesionalitasnya dalam menangani sengketa politik tersebut.
Independensi dan profesionalitas merupakan hal mendasar yang harus ditunjukkan para pengadil di salah satu lembaga peradilan tertinggi negara tersebut. Karena putusan MK nanti sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Terpenting lagi, kinerja yang profesional dari para hakim juga akan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hasil Pilpres 2019, terutama para pendukung kubu 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno).
Seperti kita ketahui, kubu 02 belum menerima hasil pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan kubu 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. Kubu 02 menilai banyak sekali kecurangan yang terjadi sehingga menggugat ke MK. Sebelumnya, mereka menggelar aksi dengan mendemo KPU dan Bawaslu hingga terjadilah tragedi kerusuhan 21-22 Mei.
Tak kalah penting adalah bagaimana semua pihak bisa menahan diri untuk tidak gampang terprovokasi sehingga tragedi kerusuhan 21-22 Mei terulang. Karena itu, sebaiknya dihindari pengerahan massa saat pelaksanaan sidang. Semua pihak harus menahan diri agar mempercayakan penyelesaian masalah pemilu tersebut kepada para penegak hukum di MK. Kita apresiasi langkah Prabowo Subianto yang berinisiatif melarang para pendukungnya datang ke gedung MK dan sekitarnya. Bagaimanapun pengerahan massa tidak akan menyelesaikan masalah secara baik.
Di negara demokrasi seperti Indonesia, demonstrasi memang boleh dilakukan, bahkan dijamin oleh undang-undang. Namun, demi kepentingan lebih besar, yakni keamanan dan ketertiban umum, sebaiknya aksi pengerahan massa dihindari. Dengan begitu, setidaknya aksi kerusuhan seperti terjadi pada 21-22 Mei bisa dicegah sedini mungkin. Karena apapun bentuk dan motif kerusuhan yang dirugikan adalah masyarakat, bangsa, dan negara.
Setidaknya kerusuhan tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat hingga bisnis menjadi lumpuh. Selain itu, terjadinya kerusuhan telah mencederai citra Indonesia yang mampu menyelenggarakan pesta demokrasi dengan aman dan baik. Citra ini akhirnya sangat memengaruhi persepsi masyarakat internasional tentang stabilitas dan keamanan Indonesia. Ujung-ujungnya bisa mengganggu iklim investasi yang sudah dengan susah payah kita bangun bersama.
Aksi demonstrasi dengan massa besar sangat rentan untuk disusupi oleh agenda lain dari kelompok-kelompok yang ingin mengganggu keamanan negara kita. Hal ini terbukti terjadi pada aksi demo 21-22 Mei lalu. Hasil penyidikan polisi menyimpulkan bahwa massa perusuh bukan merupakan bagian dari massa yang ikut dalam aksi damai pendukung 02.
Karena kita negara hukum, sudah saatnya kita memercayakan proses sengketa kepada aparat hukum dalam hal ini MK. Para hakim MK dalam berbagai kesempatan juga sudah berkomitmen untuk bekerja profesional. Karena itu, kita sebaiknya berbaik sangka kepada para hakim konstitusi. Beri waktu dan kesempatan kepada mereka untuk bekerja. Dalam persidangan tersebutlah profesionalisme para hakim akan diuji. Karena itu, para hakim wajib bekerja transparan karena hal itu akan mampu menghilangkan kecurigaan masyarakat.
MK merupakan pintu terakhir untuk menentukan siapa yang akan memimpin Indonesia lima tahun ke depan sehingga sudah sepatutnya para hakim MK untuk tidak main-main dalam menangani sengketa tersebut. Bekerjalah jujur, adil, dan profesional. Mereka wajib menolak segala jenis intervensi darimanapun yang bisa mengubah hasil putusan persidangan. Tugas para hakim ini memang sangat berat.
Satu sisi ekspektasi masyarakat begitu tinggi terhadap mereka, di sisi lain mereka harus bekerja secara profesional sesuai fakta dan data. Dalam waktu relatif tidak begitu lama, mereka harus memutuskan sengketa hasil pemilu ini. Namun, dengan niat baik dan kerja keras, berbagai tantangan di atas pasti bisa dilewati. Mari kita beri kesempatan kepada para hakim MK ini bekerja. Apapun hasilnya, siapa pun harus menerima dengan lapang dada.
(thm)