Tunjangan Kinerja-Insentif Dilarang Diberikan Bersamaan

Senin, 17 Juni 2019 - 06:24 WIB
Tunjangan Kinerja-Insentif...
Tunjangan Kinerja-Insentif Dilarang Diberikan Bersamaan
A A A
JAKARTA - Mulai tahun depan pemerintah daerah (pemda) dilarang memberikan tunjangan kinerja (tukin) dan insentif secara bersamaan. Setiap aparat pemda hanya akan menerima salah satu saja. Pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menerima insentif maka tidak diperbolehkan menerima tukin, begitu pula sebaliknya.

“Kita atur mulai tahun 2020 bagi daerah yang sudah memberikan tukin dan insentif maka harus memilih salah satu. Kalau terima insentif silahkan tapi tidak boleh lagi mendapatkan tukin. Jadi harus salah satu,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan ketentuan ini dibuat karena banyaknya temuan pemeriksaan yang menganggap adanya duplikasi antara tukin dan insentif. Di sisi lain penerimaan insentif dan tukin secara bersamaan terkesan diskriminasi. Pasalnya hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu yang bisa mendapatkan insentif.

“Sebenarnya pemberian ini tidak salah karena ada aturannya. Tapi kami lihat terkesan diskriminasi. Lagi pula insentif ataupun tukin ini berkaitan dengan kinerja. Jadi cukup salah satu saja. Sama-sama dasarnya kinerja,” tuturnya.

Syarifuddin menuturkan bahwa hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Pasalnya kepala daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan. Sehingga ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. “Ini untuk beberapa jabatan seperti sekda (sekretaris daerah) dan kepala dinas pendapatan itu boleh memilih salah satu,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berarti membatalkan keberadaan tukin ataupun insentif. Bisa jadi suatu daerah memberlakukan insentif dan tukin. Selama tidak ada PNS yang menerima secara rangkap, maka tidak masalah. “Misalnya pejabatnya memilih untuk mendapatkan tukin, bukan berarti insentif dihapuskan. Kan minimal kepala daerah masih akan terima insentif karena kan tidak rangkap dengan tukin,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengakui belum semua daerah menerapkan tukin. Setidaknya masih ada sekitar di bawah 30 daerah yang belum memberikan tukin. Sementara sisanya sudah menerapkan tukin daerah. “(Adanya ketentuan) saya kira tidak akan membuat daerah dilematis. Biasanya kalau sudah disuruh milih pasti pilih angkanya yang besar. Kecenderungannya memilih insentif karena bisa 10 kali gaji,” katanya.

Direktur Eksekutif komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai sudah seharusnya ketentuan itu dilaksanakan sejak awal. Pasalnya insentif dan tukin sebenarnya pendapatan yang didasarkan atas kinerja. “Kan sebenarnya sama saja. Saya kira ini harus jadi langkah awal menuju sistem penggajian tunggal. Karena selama ini terlalu banyak varian gaji PNS kita. Kita sudah lama usulkan itu,” ujarnya.

Dia mengatakan selama ini yang menerima insentif dan tukin secara bersamaan adalah pejabat-pejabat di SKPD yang mengurus perizinan dan pendapatan daerah. Bahkan Endi menyebut aparat keamanan dan kejaksaan juga menerima insentif karena membantu menggenjot pemasukan pajak.

“Jadi memang ini diskriminatif. Hanya di instansi tertentu. Padahal di SKPD lain juga bekerja tapi tidak mendapatkan insentif dan hanya tukin saja. Ini kecemburuan terjadi,” ungkapnya. Endi berharap adanya ketentuan ini dapat mengubah paradigma bahwa semua instansi sama-sama bekerja. Tidak ada lagi instansi yang dinilai paling berjasa bagi jalannya pemerintahan.

“Jadi semua SKPD harus diperlakukan sama. Jangan ada lagi yang sebutan SKPD basah dan tidak basa. SKPD air mata dan SKPD mata air. Ini harus dihilangkan,” tegasnya. Meski begitu dia menilai masih banyak aspek yang masih perlu diperbaiki dalam sistem penggajian ASN.

Salah satunya dalam pemberian tukin seharusnya setelah hasil kinerja terlihat. “Lalu juga perlu ditentukan siapa yang paling tepat dalam mengukur kinerja secara berkala. Lalu alat ukurnya harus objektif. Hasil penilaian kinerja ini dapat dijadikan basis perbaikan dan penghitungan tukin ke depan,” pungkasnya.
(don)
Berita Terkait
Kerap Dipolitisasi,...
Kerap Dipolitisasi, Korpri Usul Urusan PNS Wewenang Sekda Bukan Kepala Daerah
2.694 ASN di Jatim Raih...
2.694 ASN di Jatim Raih Tanda Kehormatan Satyalancana Karya
Soal Netralitas PNS,...
Soal Netralitas PNS, DPR Minta Ombudsman dan Media Ikut Memantau
Berakhlak Jadi Kunci...
Berakhlak Jadi Kunci Transformasi Aparatur Sipil Negara
Survei KemenPAN-RB:...
Survei KemenPAN-RB: 87% ASN Ingin Berkarir sampai Pensiun
ASN Dilarang Cuti Tanggal...
ASN Dilarang Cuti Tanggal 18 - 22 Oktober
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved