"Andai kata di peradilan umum kami pasti protes. Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum," ujar Wayan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Wayan berpendapat mengenai hal ini terkait dengan kebijakan majelis MK yang dinilai tidak tegas soal permohonan yang disampaikan pemohon 02 Prabowo-Sandi. Menurut Wayan, seharusnya hakim MK menolak perubahan permohonan 02 jika mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 475 dan Peraturan MK (PMK).
Menurutnya, tidak tepat hakim menyebut terjadi kekosongan hukum. "Tapi kita harus juga mengatakan kebijakan hakim ini pasti berujung di pasal itu, tidak mungkin tidak," ucapnya.
Baca Juga:
Sebaliknya, kata Wayan, bagi termohon seperti KPU dan Bawaslu dinilai adil diberikan kesempatan perbaikan karena mereka harus membaca apa yang didalilkan pemohon. Menurutnya, pemohon memiliki waktu yang cukup lama untuk menyiapkan materi permohonan mereka termasuk pihaknya sebagai pihak terkait.
Di luar perdebatan mengenai kekosongan hukum, Wayan mengaku percaya bahwa bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak kuat. "Sekali lagi yakin bin yakin di akhir kami akan memenangkan perkara ini karena mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," tandasnya.
(kri)