Suap Saham PN Jaksel, Dua Hakim Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juni 2019 - 23:45 WIB
Suap Saham PN Jaksel, Dua Hakim Dituntut 8 Tahun Penjara
Suap Saham PN Jaksel, Dua Hakim Dituntut 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nonaktif, R Iswahyu Widodo dan Irwan dengan pidana penjara selama delapan tahun. Hal tersebut tertuang dalam surat tuntutan nomor: 73/TUT.01.06/24/06/2019 atas nama R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Dalam sidang berbeda, JPU juga menuntut mantan Panitera Pengganti PN Jaksel sekaligus Panitera Pengganti PN Jakarta Timur nonaktif, Muhamad Ramadhan dengan pidana penjara selama enam tahun. Selain itu juga dihelat pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga dan terdakwa advokat, Arif Fitrawan.

Meski berkas dan persidangan berbeda, JPU yang menanganinya dengan komposisi sama yang diketuai Kiki Ahmad Yani dan I Wayan Riana dengan anggota Ferdian Adi Nugroho, Amir Nurdianto, Taufiq Ibnugroho, dan Bayu Satriyo. Surat dakwaan Iswahyu dan Irwan serta Ramadhan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2019).

JPU Kiki Ahmad Yani mengatakan, R Iswahyu Widodo dan Irwan bersama-sama Muhamad Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam delik penerimaan suap. Iswahyu, Widodo, dan Ramadhan terbukti menerima suap dengan total Rp150 juta dan SGD47.000 (setara saat itu Rp500 juta) dari Martin P Silitonga melalui Arif Fitrawan.

Uang suap terbagi tiga bagian, masing-masing Rp110 juta untuk Iswahyu, Rp40 juta untuk Irwan, dan SGD47.000 ke Ramadhan pada 27 November 2018 yang belum diserahkan ke Iswahyu dan Irwan karena terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain itu secara sendiri Ramadhan juga menerima Rp10 juta. JPU memastikan, para pihak menyamarkan uang suap suap di antaranya dengan sandi 'titipan', 'kemang lima', dan 'operasional untuk makan' serta rencana penyerahan uang dengan sandi 'ngopinya gimana?'.

JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi, berbagai alat bukti termasuk surat dan dokumen, hingga petunjuk berupa sadapan dan pesan singkat via WhatsApp, maupun keterangan terdakwa, maka disimpulkan suap tersebut untuk memengaruhi Iswahyu dan Irwan dalam menjatuhkan putusan perkara perdata Nomor: 262/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.Perkara ini yakni gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pacific Mining Resources. Iswahyu bertindak sebagai Ketua Majelis yang menangani perkara tersebut dan Irwan adalah Anggota Majelis.( Baca: KPK Siapkan Tuntutan Pidana Maksimal untuk 2 Hakim PN Jaksel )

"“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1 R Iswahyu Widodo dan terdakwa 2 Irwan berupa pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa 1 dan terdakwa 2 berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa 1 dan terdakwa 2 tetap ditahan,” tandas JPU Kiki saat membacakan amar tuntutan," tegas JPU Kiki saat membacakan amar tuntutan atas nama Iswahyu dan Irwan pada Kamis (13/6/2019).

Sedangkan, amar tuntutan Muhamad Ramadhan dibacakan JPU Ferdian Adi Nugroho. Ramadhan dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta dengan perintah agar Ramadhan tetap berada dalam tahanan.

JPU Kiki dan Ferdian mengatakan, perbuatan Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Pertimbangan memberatkan bagi Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Khusus untuk Iswahyu dan Irwan yang memberatkan juga yakni selaku hakim keduanya merupakan tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif.

JPU juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Iswahyu dan Ramadhan. Pasalnya, Iswahyu dan Ramadhan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Untuk amar tuntutan atas nama Martin P Silitonga dibacakan JPU Taufiq Ibnugroho dan untuk Arif Fitrawan dibacakan JPU Amir Nurdianto. Martin dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Pertimbangan memberatkan untuk Martin di antaranya masih menjalani hukuman dalam pelanggaran hukum yang sekarang ada dalam proses kasasi dan masih dalam penahanan Kejaksaan.

Arif dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Salah satu pertimbangan memberatkan yakni posisi Arif sebagai advokat juga merupakan penegak hukum seharusnya ikut mencegah perbuatan korupsi bukan malah melakukan korupsi.

Martin dan Arif terbukti telah memberikan suap kepada Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan. Perbuatan Martin dan Arif terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jis pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Atas tuntutan JPU, kemudian R Iswahyu Widodo, Irwan, Muhamad Ramadhan, Martin P Silitonga, dan Arif Fitrawan bersama tim penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8056 seconds (0.1#10.140)