MK Sebut Pengumuman Putusan Sidang Sengketa Pilpres Bisa Lebih Cepat

Kamis, 13 Juni 2019 - 14:12 WIB
MK Sebut Pengumuman Putusan Sidang Sengketa Pilpres Bisa Lebih Cepat
MK Sebut Pengumuman Putusan Sidang Sengketa Pilpres Bisa Lebih Cepat
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengatakan ada peluang pengumuman putusan sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

"Oh bisa (pengumuman putusan sengketa Pilpres 2019) lebih cepat. Ya, tergantung dari para pihak. Tanggal 28 Juni itu paling lambat," ujar Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (12/6/2019).

Anwar menjelaskan cepat atau tidaknya pengumuman putusan sidang sengketa Pilpres 2019 sangat bergantung pada kesiapan para pihak yang mengikuti persidangan.

Para pihak tersebut yakni Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Tim Kuasa Hukum Paslon 2, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Para pihak menyiapkan ini yang akan menyiapkan jawaban, alat bukti, saksi ahli, dan lainnya. Saya ingatkan bahwa para pihak diberi kesempatan yang sama," jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, disebutkan bahwa permohonan sengketa hasil diregister pada 11 Juni 2019 dan diputuskan paling lama 28 Juni 2019. Dalam jangka waktu tersebut, MK akan melakukan tiga sampai empat kali sidang sebelum hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5903 seconds (0.1#10.140)