BKN Keluarkan Parameter Penilaian Profesionalisme ASN

Rabu, 12 Juni 2019 - 08:21 WIB
BKN Keluarkan Parameter...
BKN Keluarkan Parameter Penilaian Profesionalisme ASN
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan parameter untuk menilai indeks profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Indeks profesionalisme ASN itu akan digunakan sebagai dasar kebijakan manajemen ASN.

Parameter tersebut diatur dalam Peraturan BKN No.8/2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. “Peraturan ini bertujuan agar terdapat standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan,” bunyi pasal 2 ayat 2 dalam peraturan yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Setidaknya, terdapat empat hal yang dinilai dalam indeks profesionalisme ini, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Dalam hal kualifikasi, parameter yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal ASN. Bahkan, bobot penilaian kualifikasi sebesar 25% dari keseluruhan penilaian indeks.

Lalu untuk kompetensi, parameter yang dilihat antara lain diklat kepemimpinan, diklat fungsional, diklat teknis, dan seminar/workshop/magang/kursus/sejenisnya. Hal ini dilakukan untuk melihat riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti ASN dan kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Ini diperhitungkan sebesar 40% keseluruhan pengukuran.

Sementara itu, kategori kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja. Dalam hal ini berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi. Hal yang diperhatikan adalah target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku ASN. Bobot penilian sebesar 30% dari keseluruhan penilaian.

Terakhir adalah kategori disiplin untuk mengukur data atau informasi kepegawaian terkait riwayat hukuman yang pernah diterima PNS. Kategori ini memiliki bobot penilaian sebesar 5%.

Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sebenarnya pengukuran indeks profesionalitas selama ini belum pernah dilakukan. Menurutnya, jika menggunakan ukuran internasional pasti jeblok.

“Makanya BKN mengusulkan indeks profesionalitas. Dengan peraturan sekarang ini kewajiban bagi instansi melakukan pengukuran,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dengan indeks ini ke depan akan lebih mudah melakukan tindakan manajemen. Misalnya, jika ditemukan di satu instansi yang indeksnya di bawah rata-rata maka dapat dilakukan perbaikan.

“Nanti PPK (pejabat pembina kepegawaian) bisa menggunakan itu untuk menjustifikasi, katakanlah penambahan alokasi dana untuk kompetensi ASN disitu. Itu salah satu,” katanya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6965 seconds (0.1#10.140)