Revisi Gugatan Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin di Bank, Ini Kata KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ikut berkomentar terkait revisi atau perbaikan yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK).
Diketahui, dalam revisinya kubu Prabowo-Sandi menambah materi gugatan dengan mempersoalkan posisi Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah.
Hasyim menganggap, lembaganya belum mendapatkan dokumen perbaikan PHPU dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. "Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 2019, tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Hasyim mengaku lembaganya enggan berspekulasi lebih dini soal perbaikan PHPU kubu yang menyoal posisi Kiai Ma'ruf tersebut. Namun, kata Hasyim, pihaknya sekadar mengingatkan bahwa pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg DPR RI asal Partai Gerindra ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN.
Dia mengungkapkan, semula status caleg bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN.
Kata Hasyim, apakah kedudukan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank BUMN termasuk kategori sebagai pejabat/pegawai BUMN? "Putusan Bawaslu perkara caleg (Gerindra) tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," kata mantan KPU Jawa Tengah itu.
Diketahui, dalam revisinya kubu Prabowo-Sandi menambah materi gugatan dengan mempersoalkan posisi Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah.
Hasyim menganggap, lembaganya belum mendapatkan dokumen perbaikan PHPU dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. "Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 2019, tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Hasyim mengaku lembaganya enggan berspekulasi lebih dini soal perbaikan PHPU kubu yang menyoal posisi Kiai Ma'ruf tersebut. Namun, kata Hasyim, pihaknya sekadar mengingatkan bahwa pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg DPR RI asal Partai Gerindra ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN.
Dia mengungkapkan, semula status caleg bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN.
Kata Hasyim, apakah kedudukan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank BUMN termasuk kategori sebagai pejabat/pegawai BUMN? "Putusan Bawaslu perkara caleg (Gerindra) tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," kata mantan KPU Jawa Tengah itu.
(kri)