Tim Prabowo Persoalkan Jabatan Ma'ruf, Kubu Jokowi: Itu Mengada-Ada
Selasa, 11 Juni 2019 - 11:14 WIB
Tim Prabowo Persoalkan Jabatan Ma'ruf, Kubu Jokowi: Itu Mengada-Ada
A
A
A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membaca Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menyikapi gugatan Prbowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Jabatan Ma'ruf di dua bank tersebut masuk dalam perbaikan permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul mengatakan, Bambang Widjojanto (BW) selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandi sebaiknya membaca terlebih secara cermat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri jika berstatus karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD.
Arsul menjelaskan tentang unsur-unsur dalam peraturan tersebut. Pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD.
Dia melanjutkan, apa yang dinamakan sebahai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Kedua, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) badan usaha yang bersangkutan.
Menurut Arsul, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," tutur Arsul dalam keterangan persnya, Selasa (11/6/2019).
Arsul menjelaskan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim kuasa hukum pasangan calon 02 itu adalah mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tuturnya.
Pada Senin 10 Juni 2019 sore, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, BW mendatangi Gedung MK. Mereka mengajukan perbaikan gugatan ke MK. Salah satu poin gugatanya terkait status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
BW menyerahkan bukti mengenai hal tersebut. Bahkan BW menyebut itu sebagai bukti yang mengejutkan karena bisa membuat pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena melanggar UU Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menyikapi gugatan Prbowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Jabatan Ma'ruf di dua bank tersebut masuk dalam perbaikan permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul mengatakan, Bambang Widjojanto (BW) selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandi sebaiknya membaca terlebih secara cermat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri jika berstatus karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD.
Arsul menjelaskan tentang unsur-unsur dalam peraturan tersebut. Pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD.
Dia melanjutkan, apa yang dinamakan sebahai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Kedua, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) badan usaha yang bersangkutan.
Menurut Arsul, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," tutur Arsul dalam keterangan persnya, Selasa (11/6/2019).
Arsul menjelaskan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim kuasa hukum pasangan calon 02 itu adalah mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tuturnya.
Pada Senin 10 Juni 2019 sore, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, BW mendatangi Gedung MK. Mereka mengajukan perbaikan gugatan ke MK. Salah satu poin gugatanya terkait status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
BW menyerahkan bukti mengenai hal tersebut. Bahkan BW menyebut itu sebagai bukti yang mengejutkan karena bisa membuat pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena melanggar UU Pemilu.
(dam)