Satu Hakim Tipikor Nilai Karen Agustiawan Harusnya Bebas

Senin, 10 Juni 2019 - 18:54 WIB
Satu Hakim Tipikor Nilai Karen Agustiawan Harusnya Bebas
Satu Hakim Tipikor Nilai Karen Agustiawan Harusnya Bebas
A A A
JAKARTA - Seorang hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Anwar berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya dalam sidang pembacaan vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan.

Anwar justru menilai Karen seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum karena tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," ujar Hakim Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).

Dia menilai Karen memutuskan bersama-sama dengan direksi Pertamina lainnya untuk melakukan investasi participating interest (PI) Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. "Di mana keputusan diambil kolektif kolegial," ujarnya.

Adapun perbedaan pendapat antara Karen dengan Dewan Komisaris terkait BMG itu dianggap tidak menyalahgunakan kewenangan ataupun melawan hukum. Karena, kata Anwar, pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi, bukan di komisaris.

"Sedangkan dewan komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan nasihat dan bisnis hulu migas penuh dengan tidakpastian di mana saat ini belum ada teknologi yang bisa menentukan cadangan minyak tengah dan dasar laut," katanya.

Sebelumnya, Karen divonis delapan tahun penjara. Karen juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5401 seconds (0.1#10.140)