Sebelum Sidang 14 Juni di MK, Bawaslu Siapkan Keterangan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno, 14 Juni 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu, Abhan membenarkan bahwa jadwal sidang pendahuluan 14 Juni. Namun sebelum itu, lembaganya menyampaikan dahulu keterangan tertulis sebelum sidang dilaksanakan.
"Persoalan nanti menyampaikan secara verbal di sidang, tunggu panggilan dari MK. Pada prinsipnya, kami siap menyampaikan keterangan secara tertulis maupun verbal di sidang MK," ujar Abhan di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Menurut Abhan, keterangan yang disampaikan lembaganya tidak berdasarkan pada dalil pemohon, melainkan perintah majelis hakim konstitusi. Yang jelas, pihaknya sudah menyusun dan menyiapkan keterangan.
"Permohonan pemohon sudah kita bisa ikuti, kami sudah siapkan," jelas Abhan.
Abhan menambahkan, pihaknya siap menghadirkan pengawas dari pusat hingga daerah jika diminta majelis dihadirkan dalam sidang. Menurutnya, persiapan itu terus dimatangkan.
"Data-data pengawasan, data penanganan pelanggaran, upaya pencegahan sudah kami lakukan. Kemudian melihat dari dalil pemohon, apa yang menjadi kewenangan, kami siapkan," tuturnya seraya menandaskan pihaknya tak menyiapkan pengacara khusus dalam sidang nanti.
Ketua Bawaslu, Abhan membenarkan bahwa jadwal sidang pendahuluan 14 Juni. Namun sebelum itu, lembaganya menyampaikan dahulu keterangan tertulis sebelum sidang dilaksanakan.
"Persoalan nanti menyampaikan secara verbal di sidang, tunggu panggilan dari MK. Pada prinsipnya, kami siap menyampaikan keterangan secara tertulis maupun verbal di sidang MK," ujar Abhan di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Menurut Abhan, keterangan yang disampaikan lembaganya tidak berdasarkan pada dalil pemohon, melainkan perintah majelis hakim konstitusi. Yang jelas, pihaknya sudah menyusun dan menyiapkan keterangan.
"Permohonan pemohon sudah kita bisa ikuti, kami sudah siapkan," jelas Abhan.
Abhan menambahkan, pihaknya siap menghadirkan pengawas dari pusat hingga daerah jika diminta majelis dihadirkan dalam sidang. Menurutnya, persiapan itu terus dimatangkan.
"Data-data pengawasan, data penanganan pelanggaran, upaya pencegahan sudah kami lakukan. Kemudian melihat dari dalil pemohon, apa yang menjadi kewenangan, kami siapkan," tuturnya seraya menandaskan pihaknya tak menyiapkan pengacara khusus dalam sidang nanti.
(maf)