Bawaslu Kembali Tolak Laporan BPN Prabowo-Sandi Soal Situng KPU

Senin, 27 Mei 2019 - 21:05 WIB
Bawaslu Kembali Tolak...
Bawaslu Kembali Tolak Laporan BPN Prabowo-Sandi Soal Situng KPU
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali tolak laporan dugaan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno soal penghitungan suara (situng) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pihaknya menggelar sidang pendahuluan atau ajudikasi terkait laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU.

Dalam putusannya Bawaslu menolak laporan yang menyatakan telah terjadi kesalahan input data Pilpres 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, serta terdapat pemalsuan tanda tangan saksi dan formulir C1.

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima," ucap Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Laporan yang teregistrasi dengan nomor 09/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dilaporkan oleh Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga Dian Islamiati Fatwa. Dalam perkaranya, Dian memaparkan terdapat kesalahan input data rekapitulasi Pilpres 2019 oleh Situng KPU sebesar 73.715.

Senada dengan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan telah memenuhi persyaratan formil namun tidak memenuhi persyaratan materil, dikarenakan laporan yang diajukan ke Bawaslu telah melewati tenggat waktu yang ditentukan serta tidak adanya saksi yang diajukan pelapor.

"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas penyampaian laporan oleh pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi persyaratan formil namun tidak memenuhi persyaratan materil," jelasnya.

Dalam membacakan pertimbangannya Ratna menilai objek laporan itu sama dengan perkara Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan oleh Direktur Advokasi Bidang Hukum BPN Ahmad Sufmi Dasco yang telah diputus Bawaslu.

Dalam putusannya Bawaslu telah memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosesur input data Situng KPU. "Pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor majelis menilai pada dasarnya sama dengan laporan nomor 007 dan seterunya yang telah diputus oleh bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved