Polisi Tetapkan Mustofa Tersangka Penyebaran Hoaks Kerusuhan Aksi 22 Mei
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka atas tuduhan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi 22 Mei 2019 yang lalu. Penetapan itu dilakukan usai polisi memeriksa Mustofa.
"(Yang bersangkutan) sudah tersangka," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/5/2019).
Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Melalui akun Twitter miliknya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa, anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu diduga telah mengunggah konten berbau ujaran kebencian/SARA serta berita bohong atau hoaks pada 24 Mei 2019.
Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, kabar soal penangkapan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya dibenarkan sang istri, Cathy. Penangkapan itu dilakukan saat mereka hendak melakukan sahur.
Dengan menyertakan surat penangkapan, pihak kepolisian bersama Ketua Rukun Tetangga menyambangi kediaman Mustofa di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Mustofa diamankan dengan tuduhan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi 22 Mei 2019 kemarin.
"Sebelum sahur, kita baru bangun mau sahur, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, itu ada polisi dari cyber crime Mabes Polri itu membawa surat penangkapan. Kemudian sekarang langsung dibawa ke cyber crime Mabes Polri," kata Cathy, kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
"(Yang bersangkutan) sudah tersangka," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/5/2019).
Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Melalui akun Twitter miliknya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa, anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu diduga telah mengunggah konten berbau ujaran kebencian/SARA serta berita bohong atau hoaks pada 24 Mei 2019.
Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, kabar soal penangkapan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya dibenarkan sang istri, Cathy. Penangkapan itu dilakukan saat mereka hendak melakukan sahur.
Dengan menyertakan surat penangkapan, pihak kepolisian bersama Ketua Rukun Tetangga menyambangi kediaman Mustofa di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Mustofa diamankan dengan tuduhan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi 22 Mei 2019 kemarin.
"Sebelum sahur, kita baru bangun mau sahur, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, itu ada polisi dari cyber crime Mabes Polri itu membawa surat penangkapan. Kemudian sekarang langsung dibawa ke cyber crime Mabes Polri," kata Cathy, kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
(pur)