Tak Perlu Repot, Bagasi Jamaah Haji Indonesia Diantar Sampai Hotel

Minggu, 26 Mei 2019 - 09:08 WIB
Tak Perlu Repot, Bagasi...
Tak Perlu Repot, Bagasi Jamaah Haji Indonesia Diantar Sampai Hotel
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menandatangani kerja sama dengan Maktab wukala Almuwahhad untuk mengurus seluruh bagasi jamaah haji asal Indonesia di Bandara Arab Saudi. Jamaah tidak repot mengurus bagasinya karena akan diantar langsung sampai hotel masing-masing.

"Ahamdulillah, telah ditandatangani kontrak angkut bagasi jamaah haji dari Bandara Arab Saudi langsung ke hotel jamaah. Kontrak ditandatangani pihak Kantor Urusan Haji (KUH) dengan Maktab Wukala Almuwahhad," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis dalam siaran persnya, Sabtu (25/5/2019).

Sebagai tindak lanjut, Maktab Wukala dan Kemenag akan menyusun SOP bersama untuk penanganan bagasi jamaah di bandara. "Kita akan menempatkan petugas khusus di dalam gate (pintu) bandara untuk memastikan bagasi terangkut semua ke hotel jamaah," ujar Sri Ilham.

Menurut Sri Ilham, bagasi jamaah akan diangkut dengan kendaraan boks khusus. Pada mobil tersebut akan dipasang alat tracking untuk memudahkan penelusuran. "Apabila ada koper jamaah yang hilang di bandara dan dalam perjalanan, maka akan diberikan asuransi USD100," katanya.

Tanda Koper
Seperti tahun lalu, musim haji tahun ini, semua koper jamaah juga harus diberi tanda yang jelas, termasuk mencantumkan nama hotel. Hal ini untuk memudahkan pihak Maktab Wukala dalam mengelompokkan dan mengirimkannya ke hotel jamaah.

Menurut Sri Ilham, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan edaran ke Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia terkait hal ini. Ada sejumlah ketentuan dalam edaran tersebut, antara lain:

1. Sesuai dengan aturan penerbangan, koper tidak diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna yang berbeda sesuai rombongan dalam kloternya. Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1-10: merah, kuning, biru, coklat, hijau, putih, orange, ungu, hitam, dan merah muda.

2. Koper jamaah yang akan berangkat pada gelombang pertama, diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel, dan nomor rombongan. Informasi terkait nama dan nomor hotel, serta nomor rombongan bisa diperoleh di KUA.

3. Koper jamaah yang berangkat gelombang kedua, diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama, nama dan nomor hotel, dan nomor rombongan. Jamaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor di Makkah dengan urutan warna dari 1-11, sebagai berikut: hijau, abu-abu, ungu, merah muda, putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, coklat, dan hitam.

4. Jamaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan dengan berat maksimal 32 kg untuk koper, dan 7kg untuk tas kabin.

5. Jamaah tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan (koper, tas kabin, dan tas paspor) yang diberikan pihak penerbangan.

6. Jamaah tidak diperkenankan memasukkan air zamzam ke dalam koper. Jika masih ditemukan, koper akan dibongkar pihak penerbangan.

7. Barang yang dilarang dibawa selama penerbangan yaitu: bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak.

"Diimbau jemaah untuk menaruh barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan dibagasi," kata Sri Ilham.
(amm)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved