Pengamat Kritik Posisi BW dan Denny Indrayana Masuk Tim Hukum BPN

Sabtu, 25 Mei 2019 - 15:04 WIB
Pengamat Kritik Posisi...
Pengamat Kritik Posisi BW dan Denny Indrayana Masuk Tim Hukum BPN
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjadi tim hukum pasangan capres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, anggota TGUPP yang menjadi tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto (BW) juga ikut dalam struktur tim hukum pasangan capres ini.

Pengamat politik dari Lingkaran Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, langkah keduanya menjadi tim kuasa hukum capres 02 ini perlu dipertanyakan. Terlebih, Denny Indrayana saat ini menjabat sebagai ASN, dan BW merupakan anggota TGUPP yang katanya digaji melalui duit APBD DKI Jakarta.

"Memang pendekatanya agak sulit, kalau berkaitan dengan hukum. Tapi kalau secara etik harus dipertanyakan, ini patut atau tidak," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) ini ketika dihubungi wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Sekalipun, perkerjaan mereka saat ini merupakan pekerjaan profesional. Namun, yaitu tadi langkah kedunya tidak tepat, karena, dia mengaku mendengar bahwa seperti Bambang Widjojanto digaji pakai uang APBD DKI.
"Ini jelas tidak tepat, meski pun BW menyatakan bahwa akan menjaga netralitas dan menyebut itu kliennya, tapi semua itu ada batas-batasannya juga. Kita lihat, apakah benar mereka tidak menerima gaji dari APBD," katanya.

Ke BW, dia meminta agar bisa memperjelas statusnya. Status dia yang saat ini sebagai anggota TGUPP ini apakah murni melalui gaji belanja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apakah tidak menggunakan APBD DKI.

"Sebenarnya kalau BW menerima gaji nomenklaturnya itu seperti apa? Kalau dulu jamannya Ahok kan jelas tidak bisa diotak-atik, sekarang saya mendengar bahwa ini langsung dari APBD, kalau meknismenya begitu DKI harus mempertanyankan itu gaji," katanya.

Dia meminta, agar baik Pemprov DKI maupaun BW bisa menjelaskan aturannya seperti apa. Hal ini agar clear, apabila BW ingin bekerja profesional mendampingi capres 02 menggugat ke MK.
(ysw)
Berita Terkait
Prabowo-Sandi atau Anies-Sandi,...
Prabowo-Sandi atau Anies-Sandi, Mana Lebih Disuka Pemilih Muslim?
Sandi Enggan Komentari...
Sandi Enggan Komentari 'Ndasmu Etik' Prabowo
Jelang Pelantikan Menteri,...
Jelang Pelantikan Menteri, Prabowo-Sandi Trending Topik
Poltracking: Simulasi...
Poltracking: Simulasi Prabowo-Airlangga Kalahkan Ganjar-Sandi
Eks Relawan Prabowo-Sandi...
Eks Relawan Prabowo-Sandi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Sandi Harap Prabowo...
Sandi Harap Prabowo Mampu Tingkatkan Produksi Pangan Nasional
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved