MK Beri Tenggat Waktu Gugatan Pemilu hingga 24 Mei
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta setiap pihak memahami tenggat waktu pengajuan permohonan gugatan Pemilu 2019. MK memberi waktu hingga Jumat, 24 Mei 2019.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, untuk pileg dan pilpres tenggat waktunya sama yakni hingga Jumat 24 Mei 2019, namun untuk waktunya berbeda.
"Untuk pileg Jumat dini hari nanti (selesai) jam 01.46 WIB, kalau pilpres besok Jumat jam 24.00 WIB. Jadi pileg yang lebih dulu selesai pada Jumat nanti dini hari, dan (keduanya) sama-sama Jumat," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Fajar menjelaskan, prosedur pengajuan gugatan pilpres maupun pileg sama. Pemohon nantinya menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang disertai daftar alat bukti dan bukti.
"Hal yang membedakan hanya waktu penyelesaian gugatan yang akan diputus MK. Pilpres akan berlangsung 14 hari, sementara pileg selama 30 hari," jelasnya.
Tenggat waktu untuk pilpres dihitung sejak permohonan teregistrasi pada 11 Juni 2019. Kemudian pada 17 Juni 2019 akan digelar sidang pembuktian gugatan, dan ditargetkan selesai pada 28 Juni 2019.
Namun sebelum MK menggelar sidang pembuktian, majelis hakim akan menggelar sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019. Sidang beragendakan mendengarkan permohonan pemohon.
"Termohon itu memberikan jawabannya, pihak terkait juga memberikan keterangannya. Mungkin Bawaslu juga memberikan keterangannya," tuturnya.
Sementara untuk pileg, MK baru meregistrasi pada 1 Juli 2019 dan Pileg ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019. Hingga saat ini, MK mengungkap ada enam perkara yang telah diajukan permohonan.
Enam itu di antaranya dari daerah pemilihan Kalimantan Barat dan Sumatera Utara diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Jawa Timur diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian Jawa Tengah (Jateng) diajukan Partai Hanura dan Aceh diajukan Partai Aceh. Sementara satu lainnya berasal dari caleg DPD Maluku Utara atas nama Ikbal H Djabid.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, untuk pileg dan pilpres tenggat waktunya sama yakni hingga Jumat 24 Mei 2019, namun untuk waktunya berbeda.
"Untuk pileg Jumat dini hari nanti (selesai) jam 01.46 WIB, kalau pilpres besok Jumat jam 24.00 WIB. Jadi pileg yang lebih dulu selesai pada Jumat nanti dini hari, dan (keduanya) sama-sama Jumat," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Fajar menjelaskan, prosedur pengajuan gugatan pilpres maupun pileg sama. Pemohon nantinya menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang disertai daftar alat bukti dan bukti.
"Hal yang membedakan hanya waktu penyelesaian gugatan yang akan diputus MK. Pilpres akan berlangsung 14 hari, sementara pileg selama 30 hari," jelasnya.
Tenggat waktu untuk pilpres dihitung sejak permohonan teregistrasi pada 11 Juni 2019. Kemudian pada 17 Juni 2019 akan digelar sidang pembuktian gugatan, dan ditargetkan selesai pada 28 Juni 2019.
Namun sebelum MK menggelar sidang pembuktian, majelis hakim akan menggelar sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019. Sidang beragendakan mendengarkan permohonan pemohon.
"Termohon itu memberikan jawabannya, pihak terkait juga memberikan keterangannya. Mungkin Bawaslu juga memberikan keterangannya," tuturnya.
Sementara untuk pileg, MK baru meregistrasi pada 1 Juli 2019 dan Pileg ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019. Hingga saat ini, MK mengungkap ada enam perkara yang telah diajukan permohonan.
Enam itu di antaranya dari daerah pemilihan Kalimantan Barat dan Sumatera Utara diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Jawa Timur diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian Jawa Tengah (Jateng) diajukan Partai Hanura dan Aceh diajukan Partai Aceh. Sementara satu lainnya berasal dari caleg DPD Maluku Utara atas nama Ikbal H Djabid.
(maf)