MK Beri Tenggat Waktu Gugatan Pemilu hingga 24 Mei

Kamis, 23 Mei 2019 - 15:23 WIB
MK Beri Tenggat Waktu...
MK Beri Tenggat Waktu Gugatan Pemilu hingga 24 Mei
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta setiap pihak memahami tenggat waktu pengajuan permohonan gugatan Pemilu 2019. MK memberi waktu hingga Jumat, 24 Mei 2019.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, untuk pileg dan pilpres tenggat waktunya sama yakni hingga Jumat 24 Mei 2019, namun untuk waktunya berbeda.

"Untuk pileg Jumat dini hari nanti (selesai) jam 01.46 WIB, kalau pilpres besok Jumat jam 24.00 WIB. Jadi pileg yang lebih dulu selesai pada Jumat nanti dini hari, dan (keduanya) sama-sama Jumat," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Fajar menjelaskan, prosedur pengajuan gugatan pilpres maupun pileg sama. Pemohon nantinya menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang disertai daftar alat bukti dan bukti.

"Hal yang membedakan hanya waktu penyelesaian gugatan yang akan diputus MK. Pilpres akan berlangsung 14 hari, sementara pileg selama 30 hari," jelasnya.

Tenggat waktu untuk pilpres dihitung sejak permohonan teregistrasi pada 11 Juni 2019. Kemudian pada 17 Juni 2019 akan digelar sidang pembuktian gugatan, dan ditargetkan selesai pada 28 Juni 2019.

Namun sebelum MK menggelar sidang pembuktian, majelis hakim akan menggelar sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019. Sidang beragendakan mendengarkan permohonan pemohon.

"Termohon itu memberikan jawabannya, pihak terkait juga memberikan keterangannya. Mungkin Bawaslu juga memberikan keterangannya," tuturnya.

Sementara untuk pileg, MK baru meregistrasi pada 1 Juli 2019 dan Pileg ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019. Hingga saat ini, MK mengungkap ada enam perkara yang telah diajukan permohonan.

Enam itu di antaranya dari daerah pemilihan Kalimantan Barat dan Sumatera Utara diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Jawa Timur diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian Jawa Tengah (Jateng) diajukan Partai Hanura dan Aceh diajukan Partai Aceh. Sementara satu lainnya berasal dari caleg DPD Maluku Utara atas nama Ikbal H Djabid.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK Putuskan Pelaksanaan...
MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Tim Hukum AMIN Tiba...
Tim Hukum AMIN Tiba di MK, Bawa Setumpuk Berkas Penyimpangan Pilpres 2024
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved