Sejumlah Permasalahan Terkait Dugaan Kecurangan di Pilpres 2019
Selasa, 21 Mei 2019 - 17:42 WIB
Sejumlah Permasalahan Terkait Dugaan Kecurangan di Pilpres 2019
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga dianggap telah menyempurnakan kecurangan hasil suara Pilpres 2019. Skenario kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 diduga dengan cara curang, telah dirancang sebelum perhelatan demokrasi pada 17 April 2019 dimulai.
"Kecurangan itu terjadi tiga fase, yakni, sebelum Pemilu, saat pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan. Hasil keputusan KPU mengumumkan rekapitulasi nasional hanya melengkapi kecurangan itu," ujar Ketua Umum Gerakan Daulat Rakyat (GDR), Sangap Surbakti di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Sangap mengungkapkan sejumlah temuan kecurangan sebelum pelaksanaan Pemilu itu berlangsung, yakni, adanya daftar pemilih palsu sejumlah 16,5 juta.
Temuan itu, kata Sangap, sebenarnya sudah diprotes oleh petinggi BPN Prabowo-Sandi, Hasyim Djojohadikusumo sejak tiga bulan yang lalu.
Hasyim menemukan ada puluhan ribu penduduk dengan nama, tanggal lahir, dan kota yang sama. Namun, laporan itu tidak ditanggapi serius KPU. "Harusnya KPU segera menindaklanjuti temuan data abal-abal itu dong!" tegas Sangap.
"Tapi, KPU seolah malah tutup telinga, tutup mata tetap mau ada 16,5 juta pemilih abal-abal. Padahal itu fatal banget. Misalnya, jika dimasukkan 20 kertas suara yang sudah tercoblos 01 ke masing-masing 800 ribu TPS, berarti sudah 16 juta," sambung Sangap.
Selain masalah DPT, Pengajar Fakultas Hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini-pun mempertanyakan soal banyaknya kesalahan input data suara di Situng KPU.
"Kesalahan input data ini juga sangat fatal sekali. Banyak sekali input data situng KPU yang tidak matching dengan formulir C1," beber Aktivis '98 itu.
Sangap berpendapat, hasil real count KPU seolah dipaksakan dengan quick count yang dipublish beberapa lembaga survei, mengingat perolehan suara capres dan cawapres 01 dan juga 02 tidak jauh berbeda.
"Sepertinya ada persekonkolan jahat yang merusak demokrasi dan merampas kedaulatan rakyat," tukas Sangap.
Oleh karena itu, Sangap menantang KPU untuk mau dilakukan audit forensik. Hal ini, katanya, menentukan keprofesionalan dari lembaga penyelenggara pemilu. Dia menilai, audit ini penting untuk membongkar adanya kecurangan.
"Kalau KPU profesinal, seharusnya izinkan kita audit forensik. Karena bisa ketahuan dua hari lalu siapa yang masuk komputer, apa yang dia lakukan, apa yang dia ubah. Itu ada loginnya. Mereka tidak mau diaudit. Karena kecurangannya pasti akan terang benderang dan terbuka," jelasnya.
Apalagi, imbuh Sangap, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, jika ada satu suara yang dihilangkan debgan sengaja, yang bersangkutan bisa kena hukuman penjara 4 tahun dan denda. Karena dugaan kecurangan ini, menurut Sangap, rakyat jadi tidak percaya dengan hasil pada Pemilu 2019.
"Kecurangan itu terjadi tiga fase, yakni, sebelum Pemilu, saat pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan. Hasil keputusan KPU mengumumkan rekapitulasi nasional hanya melengkapi kecurangan itu," ujar Ketua Umum Gerakan Daulat Rakyat (GDR), Sangap Surbakti di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Sangap mengungkapkan sejumlah temuan kecurangan sebelum pelaksanaan Pemilu itu berlangsung, yakni, adanya daftar pemilih palsu sejumlah 16,5 juta.
Temuan itu, kata Sangap, sebenarnya sudah diprotes oleh petinggi BPN Prabowo-Sandi, Hasyim Djojohadikusumo sejak tiga bulan yang lalu.
Hasyim menemukan ada puluhan ribu penduduk dengan nama, tanggal lahir, dan kota yang sama. Namun, laporan itu tidak ditanggapi serius KPU. "Harusnya KPU segera menindaklanjuti temuan data abal-abal itu dong!" tegas Sangap.
"Tapi, KPU seolah malah tutup telinga, tutup mata tetap mau ada 16,5 juta pemilih abal-abal. Padahal itu fatal banget. Misalnya, jika dimasukkan 20 kertas suara yang sudah tercoblos 01 ke masing-masing 800 ribu TPS, berarti sudah 16 juta," sambung Sangap.
Selain masalah DPT, Pengajar Fakultas Hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini-pun mempertanyakan soal banyaknya kesalahan input data suara di Situng KPU.
"Kesalahan input data ini juga sangat fatal sekali. Banyak sekali input data situng KPU yang tidak matching dengan formulir C1," beber Aktivis '98 itu.
Sangap berpendapat, hasil real count KPU seolah dipaksakan dengan quick count yang dipublish beberapa lembaga survei, mengingat perolehan suara capres dan cawapres 01 dan juga 02 tidak jauh berbeda.
"Sepertinya ada persekonkolan jahat yang merusak demokrasi dan merampas kedaulatan rakyat," tukas Sangap.
Oleh karena itu, Sangap menantang KPU untuk mau dilakukan audit forensik. Hal ini, katanya, menentukan keprofesionalan dari lembaga penyelenggara pemilu. Dia menilai, audit ini penting untuk membongkar adanya kecurangan.
"Kalau KPU profesinal, seharusnya izinkan kita audit forensik. Karena bisa ketahuan dua hari lalu siapa yang masuk komputer, apa yang dia lakukan, apa yang dia ubah. Itu ada loginnya. Mereka tidak mau diaudit. Karena kecurangannya pasti akan terang benderang dan terbuka," jelasnya.
Apalagi, imbuh Sangap, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, jika ada satu suara yang dihilangkan debgan sengaja, yang bersangkutan bisa kena hukuman penjara 4 tahun dan denda. Karena dugaan kecurangan ini, menurut Sangap, rakyat jadi tidak percaya dengan hasil pada Pemilu 2019.
(maf)