Pengamat: Jangan Terjebak Polarisasi Berkepanjangan

Selasa, 21 Mei 2019 - 15:43 WIB
Pengamat: Jangan Terjebak...
Pengamat: Jangan Terjebak Polarisasi Berkepanjangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Bagi pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi, hendaknya mengajukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Sebagai karakteristik negara hukum, UU Pemilu memberikan alur dan mekanisme hukum bagi siapa pun peserta pemilu untuk mengajukan keberatan keberatan melalui lembaga yudisial sebagai satu-satu cara atau mekanisme yang sah dan dibenarkan UU dan konstitusi," kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, Selasa (21/5/2019.

Menurut pakar hukum pidana ini, sebaiknya semua lapisan dan potensi masyarakat juga memberikan teladan untuk membangun persatuan bangsa dan negara ini dengan baik dan bijak.
Indriyanto juga menghindari pola, cara dan mekanisme alternatif yang berpotensi melanggar hukum dan terjebak polarisasi berkepanjangan.

Untuk itu, lanjut dia, imbauan dan ajakan aksi gerakan massa dalam bentuk demo maupun people power yang mengarah kepada pelanggaran hukum harus ditindak.

Adapun ajakan yang melanggar hukum itu antara lain sikap tidak mengakui hitungan KPU, melakukan revolusi, desakan diskualifikasi pasangan calon dan tindakan yang mengarah kepada perlawanan kekuasaan sah.

"Sebaiknya sikap menghargai putusan penyelenggara pilpres adalah sesuatu yang proporsional dan bijak bagi bangsa dan negara ini dalam menatap prospektik negara yang penting," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Komeng Memimpin di Quick...
Komeng Memimpin di Quick Count KPU sebagai Caleg DPD Jabar, Netizen Girang
Berita Terkini
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Infografis
Terjebak Perangkap,...
Terjebak Perangkap, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved