Pengamat: Jangan Terjebak Polarisasi Berkepanjangan

Selasa, 21 Mei 2019 - 15:43 WIB
Pengamat: Jangan Terjebak...
Pengamat: Jangan Terjebak Polarisasi Berkepanjangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Bagi pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi, hendaknya mengajukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Sebagai karakteristik negara hukum, UU Pemilu memberikan alur dan mekanisme hukum bagi siapa pun peserta pemilu untuk mengajukan keberatan keberatan melalui lembaga yudisial sebagai satu-satu cara atau mekanisme yang sah dan dibenarkan UU dan konstitusi," kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, Selasa (21/5/2019.

Menurut pakar hukum pidana ini, sebaiknya semua lapisan dan potensi masyarakat juga memberikan teladan untuk membangun persatuan bangsa dan negara ini dengan baik dan bijak.
Indriyanto juga menghindari pola, cara dan mekanisme alternatif yang berpotensi melanggar hukum dan terjebak polarisasi berkepanjangan.

Untuk itu, lanjut dia, imbauan dan ajakan aksi gerakan massa dalam bentuk demo maupun people power yang mengarah kepada pelanggaran hukum harus ditindak.

Adapun ajakan yang melanggar hukum itu antara lain sikap tidak mengakui hitungan KPU, melakukan revolusi, desakan diskualifikasi pasangan calon dan tindakan yang mengarah kepada perlawanan kekuasaan sah.

"Sebaiknya sikap menghargai putusan penyelenggara pilpres adalah sesuatu yang proporsional dan bijak bagi bangsa dan negara ini dalam menatap prospektik negara yang penting," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)