Ratusan Petugas Pemilu Wafat, Komnas HAM: Tak Ada Langkah Terpadu

Selasa, 21 Mei 2019 - 15:08 WIB
Ratusan Petugas Pemilu...
Ratusan Petugas Pemilu Wafat, Komnas HAM: Tak Ada Langkah Terpadu
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dari berbagai laporan terkait peristiwa ratusan orang wafat dan sakit yang diderita KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan yang bertugas selama penyelenggaran pemilu 2019.

Komnas HAM menerjunkan Tim Pemantauan Pemilu 2019 Komnas HAM RI secara serentak melakukan pantauan lapangan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten pada 15-18 Mei 2019.

Dari pantauan didapati melalui aspek jaminan kesehatan, bahwa Komnas HAM menemukan fakta adanya pengabaian terhadap perlindungan kesehatan terhadap petugas baik KPPS, PPS, PPK, Petugas Keamanan dan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas kepemiluan 2019.

"Sehingga mereka ketika bermasalah secara fisik tidak mendapat prioritas penanganan, tidak memiliki asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan. Sehingga berdampak pada pembiayaan untuk berobat secara mandiri (sebagian kecil dicover BPJS dan ada limitasi pembiayaan)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

"Implikasinya pelayanan terbatas dan akhirnya meninggal dunia, petugas sakit juga belum ada upaya penggantian biaya. Demikian juga terhadap petugas keguguran (misal di Jawa Tengah, 43 kasus) juga belum terlihat ada upaya maksimal dalam penanganannya," sambungnya.

Damanik mengatakan, Komnas HAM melihat tidak adanya langkah terpadu baik dari KPU, Bawaslu dan Kementerian Kesehatan sebelum adanya atau jatuhnya petugas secara masal dalam upaya antisipasi dan penanganan terhadap petugas.

"Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan baru dilakukan pada 8 Mei 2019 dan efektivitas di lapangan masih belum terlihat selain pendatan melalui Dinas Kabupaten/Kota," jelasnya.

Selain itu dari aspek kerawanan atau kekerasan, berdasarkan data-data, keterangan baik dari keluarga petugas, rekan KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan petugas sakit, sampai saat ini belum ada tindakan yang bersifat intimidasi dan kekerasan fisik terhadap petugas baik oleh pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik dan/ataupun saksi-saksinya, serta pihak-pihak lainnya.

"Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu," ungkapnya.

Serangkaian tindakan tersebut dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan KPPS, dan petugas sakit secara langsung, serta data-data dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota di wilayah sebagaimana dimaksud.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6696 seconds (0.1#10.140)