Diperiksa 8 Jam, Pria yang Sebut 22 Mei Ultah PKI Menyesal dan Minta Maaf

Selasa, 14 Mei 2019 - 06:01 WIB
Diperiksa 8 Jam, Pria...
Diperiksa 8 Jam, Pria yang Sebut 22 Mei Ultah PKI Menyesal dan Minta Maaf
A A A
CIREBON - Pria asal Cirebon yang mengaku berasal dari keluarga TNI dan menyebut 22 Mei merupakan hari lahir Partai Komunis Indonesia (PKI), menjalani pemeriksaan secara maraton di Polres Cirebon, Jawa Barat, Senin (13/5/2019) malam. Seusai menjalani pemeriksaan, pria bernama Iwan Adi Sucipto, langsung dibawa ke Polda Jawa Barat.

Kasus ujaran kebencian, hoaks, dan adu domba TNI-Polri itu kini ditangani Ditreskrimum Polda Jabar. Iwan Adi Sucipto menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Di ruang penyidik, Iwan dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon.

Tersangka yang dengan sengaja memviralkan video yang dibuatnya itu dicecar pertanyaan seputar pembuatan video, ucapan adu domba, dan terkait hari ulang tahun PKI pada 22 Mei. Pemeriksaan diakhiri dengan pemberkasan dan pelimpahan kasus ke Polda Jabar. (Baca juga: Sebut 22 Mei Ultah PKI, Warga Cirebon Ditangkap Mabes Polri)

Dalam pemeriksaan yang turut serta didampingi pengacaranya, Iwan mengakui semua perbuatannya membuat konten video berdurasi satu menit lima puluh tujuh detik yang diunggah ke laman media sosial pada Minggu 12 Mei 2019.

Pengacara tersangka, Ibrahim, mengatakan, kliennya berinisiatif membuat video untuk menyemangati para relawan salah satu paslon. Selama ini Iwan memang merupakan relawan dan tim sukses salah satu paslon.

Iwan mengaku menyesali perbuatannya serta meminta maaf, tetapi siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Beliau minta maaf dan ada penyesalan. Cuma kata teman-teman polres, sudah terlambat. Tapi beliau katakan, akan tanggung jawab," ujar Ibrahim. (Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pria Penyebar Hoaks 22 Mei Hari Ultah PKI)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumelar, mengatakan, segala proses penyelidikan di polres telah selesai dilakukan hingga pemberkasan dan pelimpahan ke Polda Jabar. Selanjutnya kasus penyebaran video yang viral dan ramai diperbincangkan ini akan dikembangkan lebih Polda Jabar.

"Untuk saksi sudah kita minta ketarangan. Selanjutnya, bekerja sama dengan Tim Cyber Polda Jabar, penangana dilimpahkan ke Polda Jabar, tentu akan lebih dikembangkan oleh Polda Jabar," tuturnya.

Diketahui, Iwan merupakan salah satu pimpinan pondok pesanteren di Cirebon. Ia diringkus petugas gabungan dari Satreskrim dan Ditreskrimum Polda Jabar setelah video unggahannya viral di media sosial. Iwan diamankan pada senin dinihari saat berada di kediamannya di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
(thm)
Berita Terkait
Menghindari Hoaks dengan...
Menghindari Hoaks dengan Terbiasa Berpikir Kritis
Habib Bahar Tersangka...
Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoaks, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Kepercayaan Publik Anjlok,...
Kepercayaan Publik Anjlok, Bisakah Facebook Bertahan?
Posting Ujaran Kebencian,...
Posting Ujaran Kebencian, Pengacara di Medan Diciduk Polda Sumut
Terancam Dilaporkan...
Terancam Dilaporkan ke Polda Metro Kasus Ujaran Kebencian, Munarman: Terserah!
Tak Sekadar Revisi UU...
Tak Sekadar Revisi UU ITE, Masyarakat Juga Harus Bijak Bermedsos
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
Bos Meta Minta Maaf...
Bos Meta Minta Maaf ke Orangtua yang Anaknya Jadi Korban Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved