Ditetapkan Tersangka, Pria Penyebar Hoaks 22 Mei Hari Ultah PKI
A
A
A
JAKARTA - Polri menetapkan pria yang mengaku berasal dari keluarga TNI dan menyebut 22 Mei merupakan hari ulang tahun Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pria bernama Iwan Adi Sucipto itu ditangkap Polres Cirebon pada Minggu 12 Mei 2019.
"Ya (tersangka-red)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dikonfirmasi, Senin (13/5/2019). (Baca juga: Sebut 22 Mei Ultah PKI, Warga Cirebon Ditangkap Mabes Polri )
Sebelumnya Dedi menjelaskan berdasar hasil penyelidikan, pelaku berada di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Setelah mengetahui rumah pelaku, kemudian polisi melakukan penangkapan.
"Kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Dit Krimum Polda Jawa Barat. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Dedi.
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengakui telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa telepon selular yang diduga digunakan sebagai alat merekam video dan sebuah SIM card.
"Barang bukti yang diamankan screenshoot akun Facebook yang berisikan konten tersebut. dan video berdurasi 1.57 menit," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis.
Mengenai video tersebut, Iwan pun sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019 karena diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Iwan terancam dijerat Pasal 45 a Ayat 2 juno Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pria bernama Iwan Adi Sucipto itu ditangkap Polres Cirebon pada Minggu 12 Mei 2019.
"Ya (tersangka-red)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dikonfirmasi, Senin (13/5/2019). (Baca juga: Sebut 22 Mei Ultah PKI, Warga Cirebon Ditangkap Mabes Polri )
Sebelumnya Dedi menjelaskan berdasar hasil penyelidikan, pelaku berada di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Setelah mengetahui rumah pelaku, kemudian polisi melakukan penangkapan.
"Kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Dit Krimum Polda Jawa Barat. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Dedi.
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengakui telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa telepon selular yang diduga digunakan sebagai alat merekam video dan sebuah SIM card.
"Barang bukti yang diamankan screenshoot akun Facebook yang berisikan konten tersebut. dan video berdurasi 1.57 menit," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis.
Mengenai video tersebut, Iwan pun sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019 karena diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Iwan terancam dijerat Pasal 45 a Ayat 2 juno Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(dam)