Dilaporkan ke Polisi, Kivlan Zen Merasa Dikriminalisasi

Senin, 13 Mei 2019 - 14:22 WIB
Dilaporkan ke Polisi,...
Dilaporkan ke Polisi, Kivlan Zen Merasa Dikriminalisasi
A A A
JAKARTA - Mayjen TNI purnawirawan Kivlan Zen merasa dirinya sedang dikriminalisasi atas laporan terkait kasus dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks dan menggerakan makar.

"Iya (merasa) dikriminalisasi oleh aparat lah bahwa saya dinyatakan bersalah," ujar Kivlan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Karena dirinya merasa dikriminalisasi, Kivlan pun menyatakan jika demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia telah mati. "Demokrasi sekarang udah mati. (Kebebasan berpendapat) sudah dibatasi," jelasnya.

Kivlan sendiri hari ini memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi atas kasus terhadap dirinya tersebut. Meski sebelumnya Kivlan mengaku tidak mengetahui pasti materi pemerikaaan apa yang akan diikuti, namun dirinya telah menyiapkan sejumlah bukti.

"Ya saya kan sekarang belum tahu tuduhannya, ya buktinya sudah disiapkan, kan di berita ada foto-foto sudah ada," ungkapnya. (Baca juga: Diperiksa Polisi, Kivlan Zen: Saya Tidak Lakukan Makar Hanya Suarakan Keadilan)

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam. Dalam laporan itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)