Dituding Sebarkan Hoaks dan Makar, Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen mendatangi Gedung Bareskrim Polri guna memenuhi pemanggilan dirinya sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Kivlan sebagai saksi atas laporan tuduhan penyebaran hoaks dan makar.
Kivlan mengakui hingga saat ini belum mengetahui apa materi pemeriksaan terhadap dirinya.
"Saya kan belum tau apa materinya dan di situ saya dilaporkan oleh namanya Jalaludin, tapi saya kan ga tau, saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar, saya kan ga tau, malah saya mau tau siapa yang menjadi tersangka, kenapa saya menjadi saksi terhadap dia," ujar Kivlan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Kivlan mengatakan, ia akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai prosedur. Walaupun dirinya tak mengetahui untuk siapa dirinya bersaksi. (Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Kivlan Zen Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri )
"Nanti saya tanya siapa orang utama yang menjadi tersangka dan saya bersaksi untuk dia. Saya kan ngga tau, nanti saja setelah diperiksa, semua hal ini saya akan hadapi dengan tidak ada persiapan, saya hanya tau UU, saya hanya tau peraturan dan saya hadapi dengan tenang saja lah," tuturnya.
Sebelumnya, pada Selasa (07/05/2019) Kivlan dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. (Baca juga: Polri Harus Jaga Wibawa Hukum, Pasal Makar Bukan untuk Diobral )
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Kivlan sebagai saksi atas laporan tuduhan penyebaran hoaks dan makar.
Kivlan mengakui hingga saat ini belum mengetahui apa materi pemeriksaan terhadap dirinya.
"Saya kan belum tau apa materinya dan di situ saya dilaporkan oleh namanya Jalaludin, tapi saya kan ga tau, saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar, saya kan ga tau, malah saya mau tau siapa yang menjadi tersangka, kenapa saya menjadi saksi terhadap dia," ujar Kivlan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Kivlan mengatakan, ia akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai prosedur. Walaupun dirinya tak mengetahui untuk siapa dirinya bersaksi. (Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Kivlan Zen Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri )
"Nanti saya tanya siapa orang utama yang menjadi tersangka dan saya bersaksi untuk dia. Saya kan ngga tau, nanti saja setelah diperiksa, semua hal ini saya akan hadapi dengan tidak ada persiapan, saya hanya tau UU, saya hanya tau peraturan dan saya hadapi dengan tenang saja lah," tuturnya.
Sebelumnya, pada Selasa (07/05/2019) Kivlan dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. (Baca juga: Polri Harus Jaga Wibawa Hukum, Pasal Makar Bukan untuk Diobral )
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
(pur)