Polri Harus Jaga Wibawa Hukum, Pasal Makar Bukan untuk Diobral
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksektif Jenggala Center, Syamsuddin Radjab, meminta aparat penegak hukum menjaga muruah dan wibawa hukum di Indonesia. Dia mengatakan, hukum tidak boleh dipermainkan.
Hal tersebut disampaikan Syamsuddin di sela-sela acara buka puasa Ramadan di rumah jabatan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu 11 Mei 2019.
Syamsuddin mencontohkan tidak berwibawanya hukum akhir-akhir ini terkait kasus dugaan makar, percobaan penggulingan pemerintahan yang sah. Diketahui, sejumlah orang dijerat dugaan makar sejak 2016 sampai 2019.
"Pasal makar bukan untuk diobral. Desember 2016 lalu juga beberapa tokoh dituduh makar," ucap Syamsuddin.
Menurut dia, pasal makar dalam undang-undang, yang dikenakan kepada beberapa tokoh pada 2016, tidak ada tindak lanjutnya. Dengan begitu, kata eks ketua PBHI pusat ini melanjutkan, hukum menjadi tak berwibawa.
"Kasusnya (tokoh-tokoh yang disebut makar 2016) menguap. Hukum akhirnya tak berwibawa," ucap Syamsuddin yang juga koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK ini.
Kemudian Syamsuddin meminta aparat penegak hukum mengajak muruah hukum itu sendiri.
"Hukum harus dijadikan panglima keadilan. Mari kita sama-sama menjaga wibawa hukum kita," tandas Syamsuddin sembari membicarakan masalah situsiasi nasional lainnya dengan Sekretaris Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI Berto Izaak Doko.
Syamsuddin menambahkan, soal dugaan kecurangan dalam pemilu, ia menyarankan agar menempuh mekanisme hukum yang disediakan oleh undang-undang bukan dengan upaya-upaya provokasi masyarakat untuk melakukan people power seperti yang disarankan oleh Amien Rais.
Hal tersebut disampaikan Syamsuddin di sela-sela acara buka puasa Ramadan di rumah jabatan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu 11 Mei 2019.
Syamsuddin mencontohkan tidak berwibawanya hukum akhir-akhir ini terkait kasus dugaan makar, percobaan penggulingan pemerintahan yang sah. Diketahui, sejumlah orang dijerat dugaan makar sejak 2016 sampai 2019.
"Pasal makar bukan untuk diobral. Desember 2016 lalu juga beberapa tokoh dituduh makar," ucap Syamsuddin.
Menurut dia, pasal makar dalam undang-undang, yang dikenakan kepada beberapa tokoh pada 2016, tidak ada tindak lanjutnya. Dengan begitu, kata eks ketua PBHI pusat ini melanjutkan, hukum menjadi tak berwibawa.
"Kasusnya (tokoh-tokoh yang disebut makar 2016) menguap. Hukum akhirnya tak berwibawa," ucap Syamsuddin yang juga koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK ini.
Kemudian Syamsuddin meminta aparat penegak hukum mengajak muruah hukum itu sendiri.
"Hukum harus dijadikan panglima keadilan. Mari kita sama-sama menjaga wibawa hukum kita," tandas Syamsuddin sembari membicarakan masalah situsiasi nasional lainnya dengan Sekretaris Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI Berto Izaak Doko.
Syamsuddin menambahkan, soal dugaan kecurangan dalam pemilu, ia menyarankan agar menempuh mekanisme hukum yang disediakan oleh undang-undang bukan dengan upaya-upaya provokasi masyarakat untuk melakukan people power seperti yang disarankan oleh Amien Rais.
(pur)