BPN Prabowo-Sandi Hormati Proses Hukum Kivlan Zen

Sabtu, 11 Mei 2019 - 00:01 WIB
BPN Prabowo-Sandi Hormati Proses Hukum Kivlan Zen
BPN Prabowo-Sandi Hormati Proses Hukum Kivlan Zen
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) dan makar. Terkait hal itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno menghormati proses hukum terhadap Kivlan Zen.

"Kami menghormati proses hukum Pak Kivlan," ujar Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dihubungi wartawan, Jumat (10/5/2019). (Baca juga; Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Makar )

Kendati demikian, dia mempersilakan masyarakat menilai sendiri mengenai kasus hukum yang menjerat Kivlan Zen. Sebab, Kivlan Zen dianggap bukan orang pertama yang terjerat kasus hukum setelah mengkritik pemerintah.

"Siapa yang berani melawan, maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," ujar anggota badan komunikasi dewan pimpinan pusat Partai Gerindra ini.

Dia berpendapat, kasus hukum yang menjerat para pendukung pemerintah, terindikasi jalan di tempat atau tidak ada perkembangan. Sementara laporan terhadap orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah, dianggap diproses cepat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4873 seconds (0.1#10.140)