BPN Laporkan Dugaan Kecurangan Pengerahan ASN di Pilpres 2019 ke Bawaslu
Jum'at, 10 Mei 2019 - 16:16 WIB
BPN Laporkan Dugaan Kecurangan Pengerahan ASN di Pilpres 2019 ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hari ini melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pemenangan Pilpres 2019.
"Hari ini baru satu terkait dengan laporan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ujar Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Dasco menjelaskan dari lima laporan yang hari ini direncanakan akan dilaporkan ke Bawaslu, namun baru satu laporan yang terlaksana yaitu terkait pengerahan ASN dalam upaya pemenangan.
Terkait alasannya pihaknya tidak membawa lima laporan sekaligus, Politisi Partai Gerindra ini menuturkan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mengumpulkan bukti untuk membuat laporan yang sempurna dan tentunya akan memakan banyak waktu.
Dasco juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki barang bukti yang cukup untuk melaporkan keterlibatan ASN dalam upaya pemenangan Pilpres 2019. "Ya sesuai standar ada bukti-bukti baik yang diambil dari lapangan maupun dari berita berita. Ada screen shot (tangkapan layar), ada video, ada testimoni, segala macam ada," tegas Dasco.
Terkait indikasi penggunaan ASN hingga keterlibatan salah satu menteri di dalamnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini langsung menegaskan agar melihat langsung di persidangan Bawaslu nanti.
"Ya salah satunya itu lah nanti kita libat kan karena persidangan dilakukan terbuka temen-temen bisa lihat. Seluruh rakyat bisa libat proses itu yang pasti BPN tidak akan lewatkan sedikitpun celah hukum untuk secara konstitusional lakukan-langkah hukum yang berlaku," tuturnya.
"Hari ini baru satu terkait dengan laporan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ujar Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Dasco menjelaskan dari lima laporan yang hari ini direncanakan akan dilaporkan ke Bawaslu, namun baru satu laporan yang terlaksana yaitu terkait pengerahan ASN dalam upaya pemenangan.
Terkait alasannya pihaknya tidak membawa lima laporan sekaligus, Politisi Partai Gerindra ini menuturkan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mengumpulkan bukti untuk membuat laporan yang sempurna dan tentunya akan memakan banyak waktu.
Dasco juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki barang bukti yang cukup untuk melaporkan keterlibatan ASN dalam upaya pemenangan Pilpres 2019. "Ya sesuai standar ada bukti-bukti baik yang diambil dari lapangan maupun dari berita berita. Ada screen shot (tangkapan layar), ada video, ada testimoni, segala macam ada," tegas Dasco.
Terkait indikasi penggunaan ASN hingga keterlibatan salah satu menteri di dalamnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini langsung menegaskan agar melihat langsung di persidangan Bawaslu nanti.
"Ya salah satunya itu lah nanti kita libat kan karena persidangan dilakukan terbuka temen-temen bisa lihat. Seluruh rakyat bisa libat proses itu yang pasti BPN tidak akan lewatkan sedikitpun celah hukum untuk secara konstitusional lakukan-langkah hukum yang berlaku," tuturnya.
(kri)