Bandar Narkoba Dipamerkan di CFD
A
A
A
Ada gebrakan menarik dari Polresta Denpasar terkait maraknya kejahatan narkoba di Pulau Dewata. Mereka memajang belasan bandar dan kurir narkoba dalam Car Free Day di Bali pada Minggu (5/5/2019). Strategi Polresta Denpasar ini bisa dicontoh daerah lain untuk menekan angka kriminalitas kejahatan narkoba yang sudah sangat memprihatinkan.
Apa yang dilakukan Polresta Denpasar ini memang bukan yang pertama. Pada Februari, Polres Denpasar juga mempertontonkan sedikitnya 23 bandar narkoba di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati, Renon. Juga di ajang CFD. Apa yang dilakukan Polresta Denpasar ini layak diapresiasi atas keseriusannya dalam memberantas kejahatan narkoba.
Memamerkan penjahat narkoba di depan masyarakat umum memang hal yang baru. Karena itu, terobosan Polresta Denpasar ini menarik untuk dikaji lebih lanjutterutama dampaknya dalam pemberantasan narkoba. Meski terlihat hanya sepele, sanksi sosial ini diyakini juga bisa memberikan efek jera yang tak kurang dahsyat di samping hukuman fisik atau penjara. Bahkan, mungkin cara ini akan ditakuti para tersangka. Bayangkan, betapa malunya mereka dipertontonkan di depan umum.
Selain memberikan efek jera pada pelaku, pemajangan tersangka narkoba di ajang CFD ini juga berfungsi untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk hidup sehat tanpa narkoba. Apalagi, di sela-sela acara, polisi juga mengungkap dan menunjukkan bahaya sampai jenis-jenis narkoba yang terus berkembang.
Karena masyarakat mungkin banyak yang belum mengetahui jenis, gambar hingga bahaya detail mengonsumsi narkoba, sehingga pesan besar yang ingin disebarkan kepada masyarakat adalah jangan pernah sekali-sekali berani bermain dengan narkoba jika tidak bernasib sama dengan para tersangka yang dipamerkan di CFD tersebut. Cara ini akan lebih efektif karena melibatkan masyarakat secara langsung. Masyarakat memang harus disadarkan bahwa bahaya narkoba sangat dengan lingkungan kita.
Karena itu, sudah saatnya apa yang dilakukan oleh Polresta Denpasar ini diadopsi oleh seluruh kepolisian di Indonesia. Pasti dampaknya akan sangat besar bagi pemberantasan narkoba di Tanah Air. Ingat bahwa cara pemberantasan narkoba yang dilakukan selama ini boleh dikatakan tidak berhasil. Bahkan, sudah banyak bandar narkoba yang telah dihukum mati pun ternyata juga tidak memberikan efek jera yang efektif.
Kegagalan pemberantasan narkoba ini bisa dilihat dari masih maraknya jumlah penjahat narkoba yang kini menginap di hotel prodeo. Data dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) menyebut jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) dan rutan di Indonesia mencapai 255.000 orang. Dari jumlah itu, napi kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 115.000 orang. Hampir separuh jumlah LP dan rutan diisi oleh pelaku kejahatan narkoba. Ini tentu sangat memprihatinkan.
Kondisi ini sudah seharusnya menjadikan alarm bagi kita semua terutama penegak hukum untuk semakin serius memberantas kejahatan narkoba. Dana menunjukkan saat ini sudah ada lebih dari 5 juta penduduk Indonesia yang mengonsumsi narkoba. Tak mengherankan jika Indonesia telah menjadi pasar yang sangat menjanjikan bagi para bandar narkoba.
Dalam perkembangannya, Indonesia sudah tak lagi hanya menjadi pasar. Namun, saat ini Indonesia juga sudah menjadi produsen sekaligus pasar narkoba yang menggiurkan. Narkoba adalah bisnis yang sangat menguntungkan sehingga bisa bertahan sampai saat ini.
Kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun juga meningkat. Misalnya pada 2008, kerugian ekonomi sebanyak Rp32,4 triliun, kemudian pada 2011 meningkat menjadi Rp48,3 triliun. Tahun 2015 kerugian sudah mencapai Rp65,5 triliun. Dan sepanjang 2017, kerugian juga semakin besar dan mencapai Rp74,4 triliun.
Yang menjadi keprihatinan lagi adalah pengonsumsi narkoba adalah usia produktif 10-59 tahun, dan yang paling produktif usia 24-30 tahun. Kalau ini dibiarkan, tentu akan membahayakan bangsa ini. Bonus demografi yang seharusnya digunakan sebaik-baiknya untuk membangun bangsa jangan sampai justru rusak terserang narkoba. Dampak narkoba tak hanya itu. Selain memiliki daya rusak yang luar biasa, narkoba telah membunuh 33 hingga 41 orang setiap hari. Karena itu, sudah saatnya kita semua lebih serius berperang melawan narkoba.
Apa yang dilakukan Polresta Denpasar ini memang bukan yang pertama. Pada Februari, Polres Denpasar juga mempertontonkan sedikitnya 23 bandar narkoba di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati, Renon. Juga di ajang CFD. Apa yang dilakukan Polresta Denpasar ini layak diapresiasi atas keseriusannya dalam memberantas kejahatan narkoba.
Memamerkan penjahat narkoba di depan masyarakat umum memang hal yang baru. Karena itu, terobosan Polresta Denpasar ini menarik untuk dikaji lebih lanjutterutama dampaknya dalam pemberantasan narkoba. Meski terlihat hanya sepele, sanksi sosial ini diyakini juga bisa memberikan efek jera yang tak kurang dahsyat di samping hukuman fisik atau penjara. Bahkan, mungkin cara ini akan ditakuti para tersangka. Bayangkan, betapa malunya mereka dipertontonkan di depan umum.
Selain memberikan efek jera pada pelaku, pemajangan tersangka narkoba di ajang CFD ini juga berfungsi untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk hidup sehat tanpa narkoba. Apalagi, di sela-sela acara, polisi juga mengungkap dan menunjukkan bahaya sampai jenis-jenis narkoba yang terus berkembang.
Karena masyarakat mungkin banyak yang belum mengetahui jenis, gambar hingga bahaya detail mengonsumsi narkoba, sehingga pesan besar yang ingin disebarkan kepada masyarakat adalah jangan pernah sekali-sekali berani bermain dengan narkoba jika tidak bernasib sama dengan para tersangka yang dipamerkan di CFD tersebut. Cara ini akan lebih efektif karena melibatkan masyarakat secara langsung. Masyarakat memang harus disadarkan bahwa bahaya narkoba sangat dengan lingkungan kita.
Karena itu, sudah saatnya apa yang dilakukan oleh Polresta Denpasar ini diadopsi oleh seluruh kepolisian di Indonesia. Pasti dampaknya akan sangat besar bagi pemberantasan narkoba di Tanah Air. Ingat bahwa cara pemberantasan narkoba yang dilakukan selama ini boleh dikatakan tidak berhasil. Bahkan, sudah banyak bandar narkoba yang telah dihukum mati pun ternyata juga tidak memberikan efek jera yang efektif.
Kegagalan pemberantasan narkoba ini bisa dilihat dari masih maraknya jumlah penjahat narkoba yang kini menginap di hotel prodeo. Data dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) menyebut jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) dan rutan di Indonesia mencapai 255.000 orang. Dari jumlah itu, napi kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 115.000 orang. Hampir separuh jumlah LP dan rutan diisi oleh pelaku kejahatan narkoba. Ini tentu sangat memprihatinkan.
Kondisi ini sudah seharusnya menjadikan alarm bagi kita semua terutama penegak hukum untuk semakin serius memberantas kejahatan narkoba. Dana menunjukkan saat ini sudah ada lebih dari 5 juta penduduk Indonesia yang mengonsumsi narkoba. Tak mengherankan jika Indonesia telah menjadi pasar yang sangat menjanjikan bagi para bandar narkoba.
Dalam perkembangannya, Indonesia sudah tak lagi hanya menjadi pasar. Namun, saat ini Indonesia juga sudah menjadi produsen sekaligus pasar narkoba yang menggiurkan. Narkoba adalah bisnis yang sangat menguntungkan sehingga bisa bertahan sampai saat ini.
Kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun juga meningkat. Misalnya pada 2008, kerugian ekonomi sebanyak Rp32,4 triliun, kemudian pada 2011 meningkat menjadi Rp48,3 triliun. Tahun 2015 kerugian sudah mencapai Rp65,5 triliun. Dan sepanjang 2017, kerugian juga semakin besar dan mencapai Rp74,4 triliun.
Yang menjadi keprihatinan lagi adalah pengonsumsi narkoba adalah usia produktif 10-59 tahun, dan yang paling produktif usia 24-30 tahun. Kalau ini dibiarkan, tentu akan membahayakan bangsa ini. Bonus demografi yang seharusnya digunakan sebaik-baiknya untuk membangun bangsa jangan sampai justru rusak terserang narkoba. Dampak narkoba tak hanya itu. Selain memiliki daya rusak yang luar biasa, narkoba telah membunuh 33 hingga 41 orang setiap hari. Karena itu, sudah saatnya kita semua lebih serius berperang melawan narkoba.
(maf)