Setelah Diperiksa KPK, Ini Harapan Wali Kota Tasik ke Warganya
A
A
A
JAKARTA - Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperiksa langsung penyidik KPK di Jakarta, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman masih diperbolehkan pulang.
Setelah menjalani serangkaian penyidikan sejak pukul 10.00 sampai pukul 17.00 atau sekira delapan jam, Budi tidak ditahan dan bisa kembali menghirup udara segar, Kamis (9/5/2019).
Menurut Penasihat Hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana bahwa KPK mengabulkan permintaan penasihat hukum yang meminta Wali Kota Tasikmalaya tak ditahan karena Bulan Suci Ramadhan.
Dan akan tetap kooperatif dengan siap datang kembali ke Gedung KPK untuk pemeriksaan selanjutnya. "Ya tadi diperbolehkan pulang setelah kami meminta langsung secara lisan dan berdiskusi kepada pimpinan," kata Bambang.
Bambang mengatakan, klienya itu (Budi Budiman) ditanya sekira 20 pertanyaan. Ia tidak mengungkapkan ditanya apa karena sudah ranah penyidik.
Bambang pun berharap agar publik tidak berprasangka yang tidak-tidak atas pemeriksaan ini karena yang paling tahu persis perkembangan kasus tersebut adalah para penasihat hukum tersangka.
Sebelumnya Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman ditetap tersangka pada 24 April 2019 dengan digeledahnya Kantor Budi di Bale Kota Tasikmalaya. Budi disangka melakukan kasus suap yang menyeret pejabat di Kementerian Keuangan terkati bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Setelah menjalani serangkaian penyidikan sejak pukul 10.00 sampai pukul 17.00 atau sekira delapan jam, Budi tidak ditahan dan bisa kembali menghirup udara segar, Kamis (9/5/2019).
Menurut Penasihat Hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana bahwa KPK mengabulkan permintaan penasihat hukum yang meminta Wali Kota Tasikmalaya tak ditahan karena Bulan Suci Ramadhan.
Dan akan tetap kooperatif dengan siap datang kembali ke Gedung KPK untuk pemeriksaan selanjutnya. "Ya tadi diperbolehkan pulang setelah kami meminta langsung secara lisan dan berdiskusi kepada pimpinan," kata Bambang.
Bambang mengatakan, klienya itu (Budi Budiman) ditanya sekira 20 pertanyaan. Ia tidak mengungkapkan ditanya apa karena sudah ranah penyidik.
Bambang pun berharap agar publik tidak berprasangka yang tidak-tidak atas pemeriksaan ini karena yang paling tahu persis perkembangan kasus tersebut adalah para penasihat hukum tersangka.
Sebelumnya Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman ditetap tersangka pada 24 April 2019 dengan digeledahnya Kantor Budi di Bale Kota Tasikmalaya. Budi disangka melakukan kasus suap yang menyeret pejabat di Kementerian Keuangan terkati bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)