Penjelasan Menag Terkait Uang Rp10 Juta yang Diterimanya
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan perihal uang Rp10 juta yang diterimanya dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanudin.
Lukman Hakim menyebutkan, uang itu telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih dari sebulan yang lalu.
"Jadi (tadi saat pemeriksaan) saya tunjukan tanda bukti laporan yang saya lakukan. Uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu, itu yang bisa saya sampaikan," ujar Lukman usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Terkait proses pemeriksaan oleh penyidik KPK, Lukman tidak merincikan secara jelas materi pemeriksaan yang diajukan penyidik KPK terhadap dirinya.
"Karena proses ini masih sedang berlangsung. Saya harus menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya. Tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," jelasnya.
Diketahui, nama Lukman disebut saat tim Biro Hukum KPK menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy.
Didapati, Lukman pada Sabtu (9/3) menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haris pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Lukman Hakim menyebutkan, uang itu telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih dari sebulan yang lalu.
"Jadi (tadi saat pemeriksaan) saya tunjukan tanda bukti laporan yang saya lakukan. Uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu, itu yang bisa saya sampaikan," ujar Lukman usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Terkait proses pemeriksaan oleh penyidik KPK, Lukman tidak merincikan secara jelas materi pemeriksaan yang diajukan penyidik KPK terhadap dirinya.
"Karena proses ini masih sedang berlangsung. Saya harus menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya. Tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," jelasnya.
Diketahui, nama Lukman disebut saat tim Biro Hukum KPK menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy.
Didapati, Lukman pada Sabtu (9/3) menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haris pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
(maf)