Bachtiar Nasir Ditetapkan Tersangka, Begini Reaksi Fahri Hamzah
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bachtiar diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dia akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019.
Menanggapi itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan kepolisian untuk memproses kasus itu. Begitu juga dengan Bachtiar Nasir yang memiliki hak untuk membela diri.
"Saya kira silakan saja beliau diproses dan beliau punya hak penuh untuk membela diri. Saya kira itu," kata Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Penetapan status tersangka Bachtiar Nasir tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim. Bachtiar dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset yayasan.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
"Ya, sudah dikirim surat panggilannya," kata Daniel.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan seorang pria berinisial IA (Islahudin Akbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Perkara tersebut bergulir pada 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal, dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam surat itu, Bachtiar disangkakan melanggar Pasal 70 junto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Bachtiar diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dia akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019.
Menanggapi itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan kepolisian untuk memproses kasus itu. Begitu juga dengan Bachtiar Nasir yang memiliki hak untuk membela diri.
"Saya kira silakan saja beliau diproses dan beliau punya hak penuh untuk membela diri. Saya kira itu," kata Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Penetapan status tersangka Bachtiar Nasir tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim. Bachtiar dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset yayasan.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
"Ya, sudah dikirim surat panggilannya," kata Daniel.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan seorang pria berinisial IA (Islahudin Akbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Perkara tersebut bergulir pada 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal, dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam surat itu, Bachtiar disangkakan melanggar Pasal 70 junto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(dam)