Guru Besar UII Usul Perlu Ada Evaluasi Kinerja KPK
A
A
A
JAKARTA - Fungsi KPK selama ini dinilai tidak berjalan dengan baik. KPK tidak mampu melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, begitu juga dengan fungsi supervisi dan pengawasan seperti yang diamanahkan undang-undang.
“Kalau KPK ingin melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam UU No 30/2002 tentang KPK, seharusnya bergerak seperti ibu-ibu Jumantik (juru pemantau jentik) yang membasmi jentik nyamuk sebelum terjadinya demam berdarah. Inilah yang disebut pencegahan,” kata Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir Mudzakir kepada kepada media, Minggu (5/5/2019).
Atas hal ini, Mudzakir minta ada evaluasi agar KPK bisa kembali kepada fungsinya semula. “Saya kira penting KPK untuk dievaluasi, karena praktik KPK dalam penegakan hukum kurang begitu bagus. Dari sisi instrumen penegakan hukum, sebaiknya KPK lebih pada tindakan pencegahan, yang kedua tindakan pengawasan,” pintanya.
Ia juga menyebutkan untuk meningkatkan pemberantasan korupsi, KPK harus bekerja sama dengan penegak hukum lainnya seperti Polri dan kejaksaan. Selain bekerja sama, Mudzakir menyebut agar pengawasan serta penindakan kepada penegak hukum lainnya lebih diprioritaskan.
“KPK nggak usah terjun menangani tindak pidana korupsinya tapi KPK lebih banyak melakukan tindakan pencegahan plus pengawasan tindak pidana korupsi yang dilakukan penegak hukum lainnya,” tandasnya.
“Kalau KPK ingin melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam UU No 30/2002 tentang KPK, seharusnya bergerak seperti ibu-ibu Jumantik (juru pemantau jentik) yang membasmi jentik nyamuk sebelum terjadinya demam berdarah. Inilah yang disebut pencegahan,” kata Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir Mudzakir kepada kepada media, Minggu (5/5/2019).
Atas hal ini, Mudzakir minta ada evaluasi agar KPK bisa kembali kepada fungsinya semula. “Saya kira penting KPK untuk dievaluasi, karena praktik KPK dalam penegakan hukum kurang begitu bagus. Dari sisi instrumen penegakan hukum, sebaiknya KPK lebih pada tindakan pencegahan, yang kedua tindakan pengawasan,” pintanya.
Ia juga menyebutkan untuk meningkatkan pemberantasan korupsi, KPK harus bekerja sama dengan penegak hukum lainnya seperti Polri dan kejaksaan. Selain bekerja sama, Mudzakir menyebut agar pengawasan serta penindakan kepada penegak hukum lainnya lebih diprioritaskan.
“KPK nggak usah terjun menangani tindak pidana korupsinya tapi KPK lebih banyak melakukan tindakan pencegahan plus pengawasan tindak pidana korupsi yang dilakukan penegak hukum lainnya,” tandasnya.
(poe)