Begini Respons Menag Saat Ditanya Soal Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bungkam usai ditanyai terkait kapan dirinya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Awalnya, Lukman menerima pertanyaan awak media terkait antisipasi sweeping saat Ramadan nanti. Namun, saat awak media menanyakan kasus lain, kapan Lukman akan memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag, Lukman memilih bungkam dan berjalan meninggalkan kumpulan wartawan.
"Permisi, permisi saya," kata Lukman seraya berjalan di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat , Minggu (5/5/2019).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan kembali diperiksa usai Komisi KPK sudah mengirimkan surat untuk pemanggilan kembali sebagai saksi kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim Saifuddin, sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).
Febri mengatakan, surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini. KPK berharap Lukman mau memenuhi panggilan penyidik.
"Kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada Panggilan Pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," kata Febri.
Awalnya, Lukman menerima pertanyaan awak media terkait antisipasi sweeping saat Ramadan nanti. Namun, saat awak media menanyakan kasus lain, kapan Lukman akan memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag, Lukman memilih bungkam dan berjalan meninggalkan kumpulan wartawan.
"Permisi, permisi saya," kata Lukman seraya berjalan di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat , Minggu (5/5/2019).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan kembali diperiksa usai Komisi KPK sudah mengirimkan surat untuk pemanggilan kembali sebagai saksi kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim Saifuddin, sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).
Febri mengatakan, surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini. KPK berharap Lukman mau memenuhi panggilan penyidik.
"Kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada Panggilan Pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," kata Febri.
(maf)