THR PNS Cair Akhir Mei

Sabtu, 04 Mei 2019 - 08:03 WIB
THR PNS Cair Akhir Mei
THR PNS Cair Akhir Mei
A A A
JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2019 dipastikan cair pada 24 Mei ini. Hanya bagaimana formula pencairannya, masih menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang THR.

Kepastian waktu pencairan THR ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin. Namun, dia tidak mengetahui skema THR tahun ini karena penggodokannya di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).“Tunggu. Tunggu, nanti sama wamenkeu. Iya cegat wamenkeu untuk lebih rinci. Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, cegat saja beliau,” ujar Syafruddin di Jakarta kemarin.

Untuk diketahui, kebijakan THR PNS tahun 2018 memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018 itu pula komposisi THR tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tapi juga tunjangan-tunjangan lain. Selain itu, jika tahun-tahun sebelumnya tidak ada, tahun 2018 para pensiunan menerima THR.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dikonfirmasi juga belum dapat menjelaskan secara rinci. Dia meminta agar menunggu sampai PP THR 2019 ditetapkan. “Nanti tunggu PP-nya ditetapkan ya. Tunggu saja dulu ya, sabar,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mudzakir membenarkan kepastian komposisi THR masih menunggu PP. Namun begitu, dia mengatakan ada indikasi bahwa kebijakan THR mendatang tidak akan berbeda. “Kita tunggu PP-nya keluar. Indikasi kebijakannya akan sama dengan tahun lalu,” ujarnya.

Apakah pensiunan akan kembali mendapatkan THR? Lagi-lagi meminta agar menunggu PP ditetapkan. Dia hanya memastikan bahwa THR akan disesuaikan dengan gaji yang berlaku. Seperti diketahui, tahun ini gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5%. “Sesuai peraturan gaji yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, akhir Februari lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menggodok peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait pencairan THR. Dalam rilis Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu sebelumnya dijelaskan bahwa sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.

Berdasarkan pertimbangan, jadwal libur Idul Fitri 2019 dimulai sejak 1–7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019.

Penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan April 2019 agar proses pembayaran THR 2019 dapat dilaksanakan sebelum Idul Fitri. Sebagaimana diketahui, April 2019 diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan presiden/wakil presiden.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kemenpan-RB selaku inisiator penyusunan PP. Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.(Dita Angga/Oktiani Endarwati)
(nfl)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved