Dirjen Imigrasi: Waspadai Ancaman Multiple Criminal Act

Kamis, 02 Mei 2019 - 22:03 WIB
Dirjen Imigrasi: Waspadai...
Dirjen Imigrasi: Waspadai Ancaman Multiple Criminal Act
A A A
TANGERANG - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menyampaikan potensi ancaman multiple criminal act atau kejahatan yang dilakukan dengan melanggar beberapa ketentuan pidana sekaligus. Peristiwa tersebut biasanya dilakukan secara sindikat terorganisir.

Untuk itu, pihaknya terus mewaspadai ancaman tersebut dengan peningkatan pengawasan orang asing yang ada di Indonesia. Hal ini disampaikannya ketika membuka Rapat Koordinasi Operasi Pendataan dan Pengawasan Orang Asing serta Sosialisasi Penggunaan QR Code di Tangerang, Kamis (2/5/2019).

Undang–undang mengamanatkan kepada petugas Imigrasi untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan orang asing yang berada di Indonesia. "Hal ini dilakukan terutama terhadap potensi peningkatan ancaman kejahatan lintas negara seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, narkotika dan paham radikalisme," ujar Ronny.

Kejahatan siber (cyber crime) misalnya di dalamnya terindikasi beberapa kejahatan dilakukan sekaligus oleh para pelakunya. Di antaranya pelanggaran Keimigrasian, penipuan, perdagangan orang dan pemalsuan, pencucian uang, dan lain sebagainya.

Salah satu contoh terbaru adalah keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dalam menemukan sebanyak 40 WNA yang
diduga melakukan kegiatan cyber crime. "Saya berharap ke depan kita harus mampu berperan lebih aktif dan menonjol dalam penanganan multiple criminal act yang bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Keimigrasian," jelas Ronny.

Hal ini perlu dilakukan agar peran penyidik pegawai negeri sipil (PNS) Keimigrasian sebagai bagian dari korps penegak hukum di negeri ini semakin meningkat. Lanjut dia, dan yang paling penting adalah peningkatan kemampuan PPNS Imigrasi dalam meramu proses penyidikan dalam penanganan multiple criminal act dengan tahapan yang benar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9428 seconds (0.1#10.140)