Memasuki Ramadhan, Ulama Diajak Berperan Mendinginkan Suasana
A
A
A
JAKARTA - Ijtimak Ulama III digelar dengan menghasilkan lima rekomendasi. Salah satunya memperjuangkan untuk mendiskualifikasi Paslon 01 yang dituding terlibat kecurangan.
Hasil Ijtimak Ulama III inipun ditanggapi Ulama Sepuh KH Afifuddin Muhajir yang juga Wakil Pengasuh Pesantren Sukorejo Asembagus Situbondo. Menurut Kiai Afif, para ulama yang mendukung Ijtimak Ulama itu diragukan keulamaannya. Sebab yang dilakukan tak sesuai dengan tugas ulama.
Ulama itu adalah pewaris para nabi. Jadi tidak sembarangan menyebut dirinya ulama. “Saya ragu, apa betul mereka ulama? Ulama harus memiliki keluasan ilmu dan ketakwaan yang luar biasa," ujar Kiai Afif kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Lebih jauh Guru besar Usul Fiqih Ma'had Aly Salafiyah syafi'yah Situbondo ini mengatakan tugas ulama harus bisa memberikan kemaslahatan dan tidak memecah belah umat. Pasca Pemilu 2019, kata Kiai Afif, peran ulama mendinginkan suasana yang terjadi di masyarakat bukan sebaliknya.
Apalagi, sebentar lagi sudah memasuki bulan suci Ramadhan. Maka ulama harus fokus membimbing umat bukan sibuk mengurus Pemilu 2019. "Ulama dengan keahliannya harus mendinginkan suasana, memberikan maslahah untuk umat bukan mudharat," terang dia.
Sementara itu, Ustadzah Jauhariatul Fardhiyya dari Sukabumi, Jawa Barat menyatakan peran ulama terutama menjelang bulan Ramadhan seharusnya lebih banyak melakukan pembinaan spiritual ketimbang ikut hiruk pikuk memihak capres tertentu. Ulama adalah mereka yang berilmu, bekerja membimbing umat ke arah yang benar.
Menurut Pimpinan Majelis Taklim Azzainiyya ini, ulama jangan justru malah ikut memperkeruh suasana dengan mendukung satu kubu lalu mengeluarkan otoritas keulamaannya untuk itu. Padahal otoritas pemilu sudah jelas ada di tangan siapa. Ia menganjurkan kepada umat Islam Indonesia untuk bersatu dan bersilaturahim.
“Kita sudah menjalankan kewajiban untuk memilih, sekarang tinggal kita tunggu saja prosesnya sampai selesai. KPU dan Bawaslu bukan pertama kali ini menggelar pilpres, jadi beri mereka kepercayaan. Lagian dipercaya atau tidak, mereka adalah organ yang sah secara konstitusi untuk mengurus pemilu,” tandasnya.
Hasil Ijtimak Ulama III inipun ditanggapi Ulama Sepuh KH Afifuddin Muhajir yang juga Wakil Pengasuh Pesantren Sukorejo Asembagus Situbondo. Menurut Kiai Afif, para ulama yang mendukung Ijtimak Ulama itu diragukan keulamaannya. Sebab yang dilakukan tak sesuai dengan tugas ulama.
Ulama itu adalah pewaris para nabi. Jadi tidak sembarangan menyebut dirinya ulama. “Saya ragu, apa betul mereka ulama? Ulama harus memiliki keluasan ilmu dan ketakwaan yang luar biasa," ujar Kiai Afif kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Lebih jauh Guru besar Usul Fiqih Ma'had Aly Salafiyah syafi'yah Situbondo ini mengatakan tugas ulama harus bisa memberikan kemaslahatan dan tidak memecah belah umat. Pasca Pemilu 2019, kata Kiai Afif, peran ulama mendinginkan suasana yang terjadi di masyarakat bukan sebaliknya.
Apalagi, sebentar lagi sudah memasuki bulan suci Ramadhan. Maka ulama harus fokus membimbing umat bukan sibuk mengurus Pemilu 2019. "Ulama dengan keahliannya harus mendinginkan suasana, memberikan maslahah untuk umat bukan mudharat," terang dia.
Sementara itu, Ustadzah Jauhariatul Fardhiyya dari Sukabumi, Jawa Barat menyatakan peran ulama terutama menjelang bulan Ramadhan seharusnya lebih banyak melakukan pembinaan spiritual ketimbang ikut hiruk pikuk memihak capres tertentu. Ulama adalah mereka yang berilmu, bekerja membimbing umat ke arah yang benar.
Menurut Pimpinan Majelis Taklim Azzainiyya ini, ulama jangan justru malah ikut memperkeruh suasana dengan mendukung satu kubu lalu mengeluarkan otoritas keulamaannya untuk itu. Padahal otoritas pemilu sudah jelas ada di tangan siapa. Ia menganjurkan kepada umat Islam Indonesia untuk bersatu dan bersilaturahim.
“Kita sudah menjalankan kewajiban untuk memilih, sekarang tinggal kita tunggu saja prosesnya sampai selesai. KPU dan Bawaslu bukan pertama kali ini menggelar pilpres, jadi beri mereka kepercayaan. Lagian dipercaya atau tidak, mereka adalah organ yang sah secara konstitusi untuk mengurus pemilu,” tandasnya.
(kri)