Pengelolaan Lingkungan, Dua Kementerian Sepakat Tangani Bersama

Selasa, 30 April 2019 - 07:51 WIB
Pengelolaan Lingkungan,...
Pengelolaan Lingkungan, Dua Kementerian Sepakat Tangani Bersama
A A A
JAKARTA - Kebijakan baru dalam upaya pengelolaan lingkungan dilakukan dengan kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kerja sama itu terkait penanganan bersama reklamasi hutan, rehabilitasi, keselamatan, lubang eks tambang, pengawasan pertambangan skala kecil tanpa izin (PETI), dan kerja sama penegakan hukum.

“Sudah sangat banyak yang dikerjakan ESDM, dalam kaitannya dengan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan National Determined Contribution (NDC). Dalam hal pengembangan energi, misalnya soal mobil listrik, panel surya, penerapan B20 serta energi angin. Itu semua langkah yang sangat dahsyat dari ESDM,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Jakarta, kemarin.

Terkait dengan NDC Indonesia, lanjut Siti, antara sektor kehutanan dan sektor energi kontribusinya saling bersaing. Dalam pengendalian perubahan iklim, pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi 29% melalui upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional.

“Dalam exercise kita kadang 17% kehutanan dan 11% energi, dan 1% lainnya, kadang-kadang juga naik dari energi bisa 13%, dan dari kehutanan bisa 14%. Sementara di internasional fokus utama penurunan emisi ada pada sektor energi,” tambahnya.

Ruang lingkup dari kerja sama ini meliputi reklamasi hutan dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS); pengendalian, penertiban, dan penataan perizinan bidang ESDM, sinkronisasi penggunaan kawasan hutan, pengawasan penanganan permasalahan dan penegakan hukum bidang LHK dan bidang ESDM.

Selain itu, pengendalian pertambangan skala kecil dalam rangka transformasi penghapusan merkuri sesuai konsesi minamata, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam kegiatan ESDM, pengendalian perubahan iklim, pelaksanaan inventarisasi bersama SDA di kawasan hutan, hingga pengembangan energi baru dan terbarukan di dalam dan di luar kawasan hutan.

Sementara itu, dalam beberapa tahun terakhir Kementerian ESDM telah melakukan banyak terobosan dalam menekan polusi atau emisi gas buang. “Kementerian ESDM telah menerapkan program campuran fame atau minyak CPO kepada gas oil/minyak solar 20%, jika minyak solar mewakili 2/3 dari penggunaan bahan bakar minyak di seluruh Indonesia, artinya sudah 13% kandungan renewable-nya,” kata Jonan.

Selain itu, untuk kelistrikan, energi mix-nya sudah sekitar 13%, di mana geotermal dan hidro sumbangsihnya sekitar 10% dari total pembangkit listrik nasional. “Dalam waktu dua tahun Pertamina akan menerapkan 100% minyak CPO menjadi 100% minyak diesel. Selain itu, kami mendukung semua pabrik pengelolaan kelapa sawit membangun Pembangkit Listrik Energi Biomassa dari cangkangnya, untuk memenuhi kebutuhan energinya sendiri,” tambah Jonan.

Diharapkan nota kesepahaman ini bisa mensinergikan tugas dan fungsi masing-masing kementerian, dan didasarkan atas prinsip-prinsip kerja sama koordinasi, dan juga saling membantu satu sama lain.

“Ini semua menjadi komitmen kita bersama bagaimana meningkatkan produktivitas dari kegiatan pertambangan, tanpa melupakan dampak-dampak yang terjadi, dan tentunya upaya kita bersama untuk dapat menyeimbangkan lingkungan yang ada,” tandas Jonan. Nota kesepahaman ini juga bernilai sangat strategis, karena akan mengawali kerja bersama antaraparat dan sinergi.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4984 seconds (0.1#10.140)