KPU: Situng Jadi Alat Kontrol untuk Semua Pihak
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU tentang pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pada akhirnya akan dilakukan secara berjenjang berdasarkan berita acara manual yang dibuat di masing-masing tingkatan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Arief Budiman menjawab anggapan sebagian masyarakat bahwa Sistem Informasi penghitungan suara (Situng) KPU merupakan hasil resmi untuk mengukur kemenangan kontestan pemilu.
Jika di tempat pemungutan suara, kata dia, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuat form C1. Form itu kemudian dibawa ke kecamatan untuk direkapitulasi. Selanjutnya, penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan membuat berita acara dalam form yang disebut form DA yang kemudian dibawa ke kabupaten/kota.
"KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi, dituangkan dalam form DB kemudian naik dibawa ke provinsi dilakukan rekap secara terbuka dicatat di dalam form DC," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Selanjutnya, kata Arief, form DC masing-masing provinsi akan dibawa ke KPU Pusat untuk direkapitulasi secara nasional, sebelum diumumkan sebagai hasil resmi pemilu.
Arief menyebut informasi yang disediakan KPU melalui Situng adalah informasi untuk mempercepat penyampaian hasil pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara kepada masyarakat.
"Dengan begini, pertama, penyampaian informasi yang cepat. Yang kedua, Situng bisa menjadi alat kontrol bagi banyak pihak. Bagian KPU jadi alat kontrol kalau ada petugas kita yang salah dan nakal," ujarnya.
Menurut Arief, Situng merupakan alat kontrol yang bisa dijadikan acuan masyatakat untuk mengawasi hasil perolehan suara yang masuk dari daerah.
Jika ada pihak-pihak yang menuduh telah terjadi kecurangan maka tinggal melihat perolehan suara yang tercantum dalam Situng apakah terjadi pengurangan atau pun penambahan jumlah suara.
"Jadi informasi yang cepat ini bermanfaat bagi semua pihak. Tapi jangan kemudian dipahami bahwa inilah satu-satunya alat untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional. Ini sebagai alat untuk menyediakan informasi secara cepat," tandasnya.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Arief Budiman menjawab anggapan sebagian masyarakat bahwa Sistem Informasi penghitungan suara (Situng) KPU merupakan hasil resmi untuk mengukur kemenangan kontestan pemilu.
Jika di tempat pemungutan suara, kata dia, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuat form C1. Form itu kemudian dibawa ke kecamatan untuk direkapitulasi. Selanjutnya, penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan membuat berita acara dalam form yang disebut form DA yang kemudian dibawa ke kabupaten/kota.
"KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi, dituangkan dalam form DB kemudian naik dibawa ke provinsi dilakukan rekap secara terbuka dicatat di dalam form DC," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Selanjutnya, kata Arief, form DC masing-masing provinsi akan dibawa ke KPU Pusat untuk direkapitulasi secara nasional, sebelum diumumkan sebagai hasil resmi pemilu.
Arief menyebut informasi yang disediakan KPU melalui Situng adalah informasi untuk mempercepat penyampaian hasil pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara kepada masyarakat.
"Dengan begini, pertama, penyampaian informasi yang cepat. Yang kedua, Situng bisa menjadi alat kontrol bagi banyak pihak. Bagian KPU jadi alat kontrol kalau ada petugas kita yang salah dan nakal," ujarnya.
Menurut Arief, Situng merupakan alat kontrol yang bisa dijadikan acuan masyatakat untuk mengawasi hasil perolehan suara yang masuk dari daerah.
Jika ada pihak-pihak yang menuduh telah terjadi kecurangan maka tinggal melihat perolehan suara yang tercantum dalam Situng apakah terjadi pengurangan atau pun penambahan jumlah suara.
"Jadi informasi yang cepat ini bermanfaat bagi semua pihak. Tapi jangan kemudian dipahami bahwa inilah satu-satunya alat untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional. Ini sebagai alat untuk menyediakan informasi secara cepat," tandasnya.
(dam)