MUI Pusat Sayangkan Surat Terbuka MUI Sorong Terkait Ma'ruf Amin

Kamis, 25 April 2019 - 19:58 WIB
MUI Pusat Sayangkan Surat Terbuka MUI Sorong Terkait Maruf Amin
MUI Pusat Sayangkan Surat Terbuka MUI Sorong Terkait Ma'ruf Amin
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sorong, Papua mengeluarkan keputusan surat terbuka yang mendesak calon wakil presiden (cawapres) 01, KH Ma'ruf Amin mundur dari bursa Pilpres 2019.

Merespons hal ini, MUI Pusat menyayangkan atas surat terbuka dari MUI Sorong ini. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'di mengatakan, adanya surat tersebut tidak mencerminkan jati diri MUI yang menjunjung tinggi kejujuran, netralitas, imparsialitas, keadilan dan akhlakul karimah.

"MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami. Sebagai sebuah institusi, MUI netral dan menjauhkan diri dari kepentingan politik praktis," kata Zaiunut Tauhid, Kamis (25/4/2019).

Zainut menjelaskan, MUI berkomitmen untuk menjunjung tinggi politik keumatan dan kebangsaan. Untuk itu setiap kebijakan, tindakan atau aktifitas pengurus MUI di setiap tingkatan tidak boleh menarik institusi MUI masuk ke ranah politik praktis.

"Karena hal tersebut berlawanan dan bertentangan dengan jati diri, dan pedoman peraturan organisasi MUI," ucapnya.

Menurut Zainut, dalam rapat Pimpinan Harian DP MUI Pusat pada Selasa, 23 April 2019 berpendapat, Surat Terbuka MUI Kota Sorong tersebut dinilai menyalahi mekanisme, kaidah dan ketentuan PD/PRT MUI karena sudah masuk ke ranah politik praktis, dan tidak mengindahkan norma kepatutan dan jati diri organisasi MUI.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, DP MUI Pusat menyepakati untuk memberikan teguran dan peringatan kepada Pimpinan MUI Kota Sorong dan meminta kepada Pimpinan MUI Kota Sorong agar menjaga netralitas institusi MUI dari politik praktis, sebagaimana diamanatkan oleh PD/PRT MUI," ungkapnya.

Selain itu sambungnya, MUI Pusat juga mengingatkan MUI Kota Sorong agar hal-hal terkait dengan proses pemilu yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan serta diduga terjadi adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemilu, agar disalurkan sesuai mekanisme hukum yang telah tersedia, yakni ke Bawaslu, DKPP, dan MK.

"Kami juga meminta Pengurus MUI Kota Sorong agar segera melakukan konsolidasi organisasi dalam rangka menjaga suasana masyarakat tetap aman dan kondusif, serta menjunjung tinggi suasana ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3555 seconds (0.1#10.140)