Komisi Informasi: Sampaikan Hasil Pemilu secara Akurat, Benar, dan Tak Menyesatkan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan penyelenggara pemilu agar menyediakan dan menyampaikan informasi hasil pemilu presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pileg) kepada publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Imbauan ini disampaikan Komisi Informasi Pusat menyusul maraknya informasi hasil pemilu yang simpang siur di media sosial dan mainstream yang meresahkan masyarakat.
“KPU juga harus segera mengoreksi dan mengklarifikasi jika ada informasi yang tidak benar. Koreksi dan klarifikasi itu penting, agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (23/4/2019).
Gede meminta kepada semua penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai badan publik yang berwenang dan dipercaya, mengumumkan informasi terkait hasil pemilu tersebut. Sebab KPU yang diberi amanah sebagai pelaksana pemilu dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh Bawaslu dan DKPP.
“DKPP bertindak sebagai dewan yang menyelesaikan pelanggaran etik di KPU dan Bawaslu, serta Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penjaga konstitusi negara. Semua itu bertujuan agar pemilu berjalan jurdil dan kredibel," ujar Gede.
Sedangkan untuk memastikan validitas informasi hasil pelaksanaan pilpres dan pileg, Gede menyarankan kepada masyarakat dan pengguna informasi agar aktif mengakses dan meminta informasi terkait pemilu kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU, termasuk mendapatkan klarifikasi terkait informasi pemilu.
Jika penyelenggara pemilu tidak memberikan informasi, sebut Gede, publik dapat mengajukan permohonan informasi tentang hasil pemilu kepada KPU. Jika tidak dilayani, maka bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2019, Badan Publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat. Karenanya, penyelenggara pemilu selaku badan publik wajib menyediakan informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi tersedia setiap saat.
Informasi serta merta merupakan informasi yang wajib disediakan penyelenggara pemilu dengan cepat agar tidak menimbulkan kerugian publik, seperti informasi tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU), sehingga publik mengetahui jadwal pelaksanaan PSU dimaksud, agar hak pilih pemilih tidak hilang.
Gede menambahkan, informasi tentang form C1 merupakan informasi terbuka bersifat berkala yang harus diumumkan ke publik, sehingga informasinya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.
“Di PKPU Nomor 3 tahun 2019 pasal 61 KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama tujuh hari,” katanya.
Gede mengapresiasi pelaksanaan Pemilu 2019 yang berlansung aman dan lancar. Terlebih lagi, tingginya tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 80%. Apalagi, Pemilu 2019 melibatkan lebih dari 192 juta pemilih dan dilaksanakan secara serentak.
“KPU juga harus segera mengoreksi dan mengklarifikasi jika ada informasi yang tidak benar. Koreksi dan klarifikasi itu penting, agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (23/4/2019).
Gede meminta kepada semua penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai badan publik yang berwenang dan dipercaya, mengumumkan informasi terkait hasil pemilu tersebut. Sebab KPU yang diberi amanah sebagai pelaksana pemilu dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh Bawaslu dan DKPP.
“DKPP bertindak sebagai dewan yang menyelesaikan pelanggaran etik di KPU dan Bawaslu, serta Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penjaga konstitusi negara. Semua itu bertujuan agar pemilu berjalan jurdil dan kredibel," ujar Gede.
Sedangkan untuk memastikan validitas informasi hasil pelaksanaan pilpres dan pileg, Gede menyarankan kepada masyarakat dan pengguna informasi agar aktif mengakses dan meminta informasi terkait pemilu kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU, termasuk mendapatkan klarifikasi terkait informasi pemilu.
Jika penyelenggara pemilu tidak memberikan informasi, sebut Gede, publik dapat mengajukan permohonan informasi tentang hasil pemilu kepada KPU. Jika tidak dilayani, maka bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2019, Badan Publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat. Karenanya, penyelenggara pemilu selaku badan publik wajib menyediakan informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi tersedia setiap saat.
Informasi serta merta merupakan informasi yang wajib disediakan penyelenggara pemilu dengan cepat agar tidak menimbulkan kerugian publik, seperti informasi tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU), sehingga publik mengetahui jadwal pelaksanaan PSU dimaksud, agar hak pilih pemilih tidak hilang.
Gede menambahkan, informasi tentang form C1 merupakan informasi terbuka bersifat berkala yang harus diumumkan ke publik, sehingga informasinya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.
“Di PKPU Nomor 3 tahun 2019 pasal 61 KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama tujuh hari,” katanya.
Gede mengapresiasi pelaksanaan Pemilu 2019 yang berlansung aman dan lancar. Terlebih lagi, tingginya tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 80%. Apalagi, Pemilu 2019 melibatkan lebih dari 192 juta pemilih dan dilaksanakan secara serentak.
(wib)