Beredar Surat Terbuka dari Internal, KPK Harus Jelaskan Transparan

Selasa, 23 April 2019 - 20:03 WIB
Beredar Surat Terbuka...
Beredar Surat Terbuka dari Internal, KPK Harus Jelaskan Transparan
A A A
JAKARTA - Surat terbuka dari internal KPK yang beredar terkait dugaan pelanggaran prosedur pengangkatan penyelidik menjadi penyidik harus mampu dijelaskan pimpinan KPK secara transparan. Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

“Surat terbuka ini harus dijelaskan pimpinan KPK, seperti apa kebenarannya. Pimpinan KPK harus transparan terhadap kondisi internalnya,” kata Neta kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).

Jangan jangan sampai pimpinan KPK dikebiri dan tidak berdaya menghadapi manuver politik oknum-oknum di internalnya. Neta berpandangan, surat terbuka itu gambaran bahwa internal KPK sangat tidak sehat dan penuh intrik.

“Surat terbuka itu sebuah gambaran nyata bahwa KPK tidak solid dan sedang terpecah belah dan sedang diadudomba pihak-pihak yang merasa full power di lembaga anti rasuah itu,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Neta, sangat berbahaya bagi KPK sendiri. Ini karena tujuan dibentuknya institusi ini mampu memberantas praktik-praktik korupsi. Di sisi lain dalam surat terbuka itu tergambar jelas bahwa musuh utama oknum tertentu di internal KPK adalah penyidik polri.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka tidak bisa dipungkiri akan terjadinya perang terbuka di internal antara penyidik Polri dan non Polri. “Akan terjadi polarisasi yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum yang dilakukan KPK. Apalagi para penyidik yang direkrut atau digeser melalui tanpa tes,” imbuhnya.

Kondisi menghalalkan cara yang bernuansa politis ini tidak boleh ditolerir karena sangat berbahaya bagi masa depan KPK. Apalagi jika keputusan hukum yang dibuatnya sulit dipertanggung jawabkan.

Diketahui beredat surat terbuka dari internal KPK. Surat tersebut menyatakan ada sekelompok internal KPK yang berusaha membangun tirani dalam satu direktorat yakni Direktorat Penyidikan. Dalam surat itu disebutkan, proses pengangkatan penyelidik menjadi penyidik diduga melanggar beberapa prosedur dan dilakukan tanpa tes. Intinya dalam surat itu mengungkap “perang” antara penyidik internal dengan penyidik dari Polri.
(poe)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved