KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Selasa, 23 April 2019 - 18:21 WIB
KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1
KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Penetapan Direktur Utama PT PLN itu berdasarkan pengembangan penyelidikan dan setelah menecermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Tersangka SFB (Sofyan Basir-red) diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR, dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," tutur Wakil ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Diketahui sejauh ini PLTU Riau-1 telah menjerat empat orang tersangka, yakni Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, mantan Anggota DPR Eni Saragih mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Namun dalam fakta-fakta sidang ketiga tersangka mencuat sejumlah nama besar, salah satunya Dirut PLN Sofyan Basir.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," jelas Saut.

Sofyan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6232 seconds (0.1#10.140)